Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat menelusuri dugaan pelanggaran keimigrasian seorang pengusaha asal Prancis bernama David Alexandre Guy de Faria yang menjalankan bisnis di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara,

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham NTB Made Hepi di Mataram, Rabu, mengatakan bahwa penelusuran ini merupakan tindak lanjut dari adanya laporan masyarakat.

"Jadi, kami akan tindak lanjuti laporan ini dengan mempelajari dahulu bukti pelanggaran keimigrasian yang dilampirkan dalam laporan," kata Made.

Dalam proses telaah laporan, pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap David. Pemeriksaan ini akan berjalan di bawah kendali Kantor Imigrasi Mataram.

"Kami dari kanwil (kantor wilayah) nantinya akan memantau langsung pemeriksaan di Kantor Imigrasi Mataram," ujarnya.

Pihaknya juga membuka ruang bagi pelapor untuk ikut memantau perkembangan penanganan laporan di Kantor Imigrasi Mataram.

"Apabila dalam pemeriksaan didapatkan bukti pelanggaran keimigrasian, percayalah akan kami tindak lanjuti sesuai dengan aturan. Pelapor bisa juga ikut memantau perkembangan," ucap dia.

Untuk sementara, pihaknya telah melakukan penelusuran catatan keimigrasian terhadap David selama berada di NTB.

Pada tanggal 15 Maret 2023, kata dia, Kantor Imigrasi Mataram melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap David, yakni pendeportasian ke negara asal Prancis.

Dari catatan Kantor Imigrasi Mataram, David melakukan pelanggaran keimigrasian karena terbukti merangkap jabatan dalam perusahaan PT Carpedien yang bergerak di bidang usaha penginapan di Gili Trawangan.

Tindak lanjut dari temuan tersebut, Kantor Imigrasi Mataram melakukan deportasi David ke negara asalnya melalui Bandara Ngurah Rai, Bali.

Selain deportasi, imigrasi menerapkan penangkalan terhadap David.

Terkait dengan keberadaan David yang kini kembali ke Pulau Lombok diketahui pihak imigrasi sudah sesuai dengan prosedur keimigrasian, yakni masa penangkalan terhadap David sudah habis dan tidak lagi berlaku.

"Sesuai dengan aturan yang ada bahwa David tercatat sudah berakhir masa penangkalannya, jadi yang bersangkutan bisa masuk Indonesia melalui pemeriksaan imigrasi mana pun," kata Made.

Baca juga: Imigrasi Tangerang tahan tiga WN Nigeria terkait izin tinggal
Baca juga: Imigrasi: Orang asing langgar UU bisa disanksi pembatalan izin tinggal


Kali ini, David masuk kembali ke Lombok menggunakan kartu izin tinggal terbatas (kitas) investor dengan penjamin perusahaan dari PT Gili Investor Lombok Indonesia.

"Jadi, bukan lagi menggunakan PT Carpedien, itu perusahaan penjamin lama saat dia dideportasi pada tahun 2023," kata Made.

Masyarakat yang datang melaporkan David ke Kantor Imigrasi Mataram berasal dari Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat NTB. Sebelum menyerahkan laporan, mereka menggelar orasi di depan Kantor Imigrasi Mataram.

Fathurrahman Lord, salah seorang perwakilan dari pelapor, mengemukakan bahwa data yang terlampir dalam laporan berkaitan dengan dugaan aktivitas bisnis David di Gili Trawangan yang berjalan secara ilegal.

"Data yang kami sampaikan dalam laporan ini berdasarkan hasil investigasi di lapangan," ujar Lord.

Data tersebut berkaitan dengan sejumlah bisnis ilegal milik David yang berjalan di tempat usaha penginapan milik PT Carpedien di Gili Trawangan.

"Pertama, yang sudah kami laporkan dan berproses ke Polda NTB itu berkaitan dengan pengeboran air tanah dan penjualan air hasil pengeboran kepada masyarakat. Dia jual dengan harga Rp15 ribu per galon," ucapnya.

Selain itu, penjualan minuman beralkohol dengan kadar tinggi di tempat penginapannya. Bisnis penjualan minuman beralkohol itu diduga berjalan tanpa izin.

Rekan dari Lord, Zarlan, menambahkan bahwa pihaknya dalam laporan turut mencantumkan adanya bukti pengiriman dan penerimaan uang dalam jumlah ratusan juta hingga satu miliar rupiah ke Blunt Limited yang berkantor di Hong Kong.

"Dari hasil temuan kami, muncul dugaan kalau David yang juga sebagai Direktur Utama Blunt Limited ini sengaja membuat perusahaan bodong di Hong Kong untuk menghindari pajak di Indonesia. Ini modus pencucian uang, imigrasi harus telusuri persoalan ini," kata Zarlan.

Achmad Sahib yang juga ikut dalam rombongan pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal pemeriksaan yang kini berjalan di Kantor Imigrasi Mataram.

"Akan kami lihat sejauh mana pelanggaran hukum yang dilakukan David. Pada intinya, langkah ini kami tempuh agar iklim investasi di NTB berjalan baik, dan laporan yang berproses ini kami harap bisa sebagai efek jera bagi WNA yang mencoba bermain dengan hukum negara," ucap Sahib.