Iuran Tapera bukan hanya sekadar tabungan wajib, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk keberlangsungan pembiayaan perumahan di masa depan.
Seperti diketahui, baru-baru ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan regulasi terbaru yang mewajibkan pemotongan sebesar 3 persen dari pendapatan bulanan pekerja sebagai dukungan untuk program Tapera.
Program ini mewajibkan partisipasi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karyawan swasta, serta pekerja mandiri.
Kebijakan ini dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Implementasi Tapera, yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 20 Mei 2024.
Disebutkan, iuran Tapera merupakan kontribusi bulanan yang diwajibkan kepada pekerja formal maupun informal, dengan tarif yang telah ditetapkan berdasarkan besaran pendapatan mereka.
Menurut informasi, dana yang terkumpul dari iuran ini tidak hanya digunakan untuk tabungan pribadi, tetapi juga untuk mendukung pembangunan infrastruktur perumahan yang lebih luas dan terjangkau di seluruh Indonesia.
Persentase potongan gaji untuk Tapera
Disebutkan dalam PP Tapera Pasal 15, yang dimana menetapkan bahwa jumlah tabungan yang harus dibayarkan oleh peserta sebesar 3 persen dari pendapatan mereka.
Sebagian dari jumlah tersebut, yaitu 0,5 persen, dibayar oleh pemberi kerja, sementara sisanya, 2,5 persen, harus ditanggung oleh pekerja.
Bagi peserta yang bekerja sebagai pekerja mandiri, jumlah iuran yang harus mereka bayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang mereka laporkan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (5a) dari Peraturan Pemerintah Tapera.
Sebagai contoh, pekerja dengan berpendapatan Rp5 juta per bulan dan dengan potongan iuran 3 persen, maka simpanan wajibnya adalah Rp150 ribu per bulan. Rinciannya, Rp125 ribu dibayarkan oleh pekerja dan Rp25 ribu dibayarkan oleh perusahaan.