Jakarta (ANTARA News) - Parpol peserta Pemilu yang mendahului berkampanye di media massa dapat dikategorikan tindakan pidana dan dikenai sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku, kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum Pusat Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Jumat.

"Ketika itu (iklan kampanye, red.) dilakukan di luar masa 21 hari, maka sudah jelas pelanggaran dan bisa dijerat pidana. Kampanye melalui media massa cetak dan elektronik itu hanya diperbolehkan sejak 16 Maret hingga 5 April mendatang," kata Ferry usai melakukan pertemuan dengan perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di Gedung KPU Pusat Jakarta.

Dia menjelaskan ketentuan kampanye, seperti yang tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye, tidak harus bersifat akumulasi dari visi, misi, program, ajakan memilih, lambang, maupun nomor urut parpol peserta Pemilu.

Artinya, iklan yang menampilkan salah satu caleg atau unsur tersebut harus dilakukan pada masa kampanye terbuka selama 21 hari tersebut.

Sementara itu, lembaga penyiaran, baik stasiun televisi maupun radio, juga akan terkena sanksi jika nekat menyiarkan iklan parpol dan caleg di luar masa kampanye tersebut.

Komisioner KPI Idy Muzayyad menegaskan pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran tersebut, mulai dari peringatan keras hingga pemberhentian program acara.

"Untuk itu, kami mengimbau dan menekan semua lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan iklan kampanye di luar masa jadwal 21 hari tersebut. Bagi yang melanggar akan kami beri sanksi sesuai UU (Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran), mulai dari teguran hingga penghentian sementara," kata Idy.

KPU, KPI dan Bawaslu telah membentuk satuan tugas (satgas) terkait pengaturan dan pengawasan kampanye parpol peserta Pemilu 2014.

Ketiga lembaga tersebut bekerja sesuai dengan domain masing-masing dalam rangka pengawasan dan pemberian sanksi kepada peserta dan lembaga penyiaran yang melanggar peraturan kampanye di media massa.

Dalam Peraturan KPU dijelaskan bahwa selama 21 hari masa kampanye tersebut, satu parpol diperbolehkan memasang iklan kampanye di satu media penyiaran dengan durasi 10 spot untuk media televisi atau 30 detik untuk radio.