Tabungan ini kemudian akan digunakan untuk memberikan pembiayaan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Pemerintah berharap program tabungan ini dapat mendukung pembiayaan perumahan bagi para pekerja di Indonesia. Tapera pun dianggap sebagai salah satu solusi jangka panjang untuk pembiayaan perumahan di Indonesia.
Kendati demikian, Tapera juga dinilai sebagai solusi untuk mengatasi masalah perumahan yang mendesak di Indonesia, di mana masih banyak masyarakat belum memiliki rumah layak huni, dengan pertumbuhan penduduk yang semakin tinggi.
Program Tapera didirikan berdasarkan UU No.4 Tahun 2016 untuk mengatasi masalah perumahan di Indonesia. Dengan pertumbuhan penduduk yang tinggi, kebutuhan perumahan meningkat sementara akses pembiayaan masih terbatas.
Baca juga: Ingin cairkan dana Tapera, ini syarat dan ketentuannya!
Baca juga: Cek fakta, pemerintah akui dana Tapera digunakan untuk menutupi defisit APBN
Baca juga: BP Tapera: Dana FLPP telah disalurkan ke 1,47 juta penerima manfaat