Jakarta, 7 Februari 2014 (ANTARA) -- Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan mengadakan rapat bersama dengan KPK, BPK, Kementerian Keuangan dan lembaga pemerintah lainnya mengenai tindak lanjut Nota Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kementerian Kehutanan dengan KPK di Gedung KPK, Kamis, 06/02/2014.

Rapat tersebut membahas antara lain tetang kajian yang telah dilakukan KPK mengenai pemanfaatan dan pengelolaan hutan milik negara terkait pencegahan penyimpangan pengelolaan perizinan sektor Kehutanan. Menurut Menhut hasil kajian KPK ini menjadi pertimbangan yang baik untuk kami, karena selain mengurangi biaya tinggi dan mempermudah perizinan pengelolaan hutan, juga dapat menekan angka kerugian negara yang selama ini berasal dari penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pengelolaaan sektor kehutanan. Dan dalam waktu dekat Kemenhut akan merevisi setidaknya 12 peraturan tentang pengelolaan hutan.

Menurut Menhut kerjasama ini sudah ditandatangani KPK dengan 12 kementerian satu tahun lalu. Selain pencegahan, dalam kerjasama itu juga tertuang tentang pembenahan birokrasi untuk memermudah perizinan.