Kota Bandung (ANTARA) - Tim hukum Polda Jabar menegaskan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Kabid Hukum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan penetapan Pegi sebagai tersangka telah melewati serangkaian gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pihak di internal kepolisian.

"Sudah melalui prosedur, gelar perkara yang dihadiri Irwasda (Inspektur Pengawasan Daerah), Bidkum (bidang hukum), kemudian Propam semuanya sudah," tutur Nurhadi di Bandung, Selasa.

Nurhadi mengatakan penetapan status tersangka terhadap Pegi Setiawan didasarkan pada bukti-bukti yang cukup dan hasil penyelidikan yang komprehensif.

Ia menyebut pihaknya telah menyiapkan tiga alat bukti yang cukup kuat untuk menjadikan Pegi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: Polda Jabar ungkap hasil tes psikologis forensik Pegi Setiawan

Baca juga: Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi advokasi sosial keluarga Pegi

Baca juga: Kuasa hukum Pegi tegaskan Polda Jabar salah tangkap


"Untuk alat bukti nanti mulai dari keterangan saksi, surat, ahli, kemudian nanti petunjuk yang nanti ranah-nya oleh hakim, kita siapkan minimal tiga alat bukti yang cukup kuat dalam jawaban kami nanti," ujar Nurhadi.

Lebih lanjut, dia juga membantah permohonan gugatan praperadilan yang dibacakan oleh kuasa hukum Pegi Setiawan yang menekankan bahwa Polda Jabar diduga salah tangkap terhadap kliennya.

"Di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan, kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu," ucapnya.

Selain itu, ia meminta masyarakat untuk menahan diri terkait isu liar yang berkembang dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum tentu benar.

"Mengimbau kepada masyarakat, mari kita secara bersama-sama melihat hukum itu secara komprehensif, jangan istilahnya pak polisi nanti ada kecenderungan, oh tidak," kata dia.