Menkes: 793 DIM RUU POM telah terwadahi UU Kesehatan dan Cipta Kerja
2 Juli 2024 17:28 WIB
Tangkapan layar - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin saat menyerahkan secara simbolis Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pengawasan Obat dan Makanan kepada perwakilan anggota Komisi IX DPR RI dalam agenda rapat kerja di Jakarta, Selasa (2/7/2024). ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat sebanyak 793 daftar inventarisasi masalah (DIM) yang menjadi usulan DPR dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengawasan Obat dan Makanan telah terwadahi dalam UU Kesehatan dan Cipta Kerja.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.
"Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor: 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.
Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
Budi mengatakan, UU Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang jadi salah satu subjek RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.
Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.
"Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8: Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya.
Materi mengenai RUU pengawasan Obat dan Makanan (POM) bergulir sejak tahun 2017 sampai sekarang. Sejumlah poin pembahasan menyangkut tentang peningkatan kualitas pelayanan publik otoritas Obat dan Makanan, kemitraan dan pemberdayaan, serta penguatan fungsi penindakan.
Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat 1 Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan di Gedung Komisi IX DPR RI, Senayan Jakarta.
Materi mengenai penguatan lembaga BPOM melalui RUU POM telah bergulir sejak tahun 2017 sampai sekarang. Sejumlah poin pembahasan di antaranya menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik otoritas obat dan makanan, kemitraan dan pemberdayaan, serta penguatan fungsi penindakan.
Hadir dalam agenda tersebut, pimpinan serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam agenda rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Selasa.
"Substansi yang diusulkan secara keseluruhan telah terakomodasi dalam berbagai UU, termasuk UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan dan UU Nomor: 6/2023 tentang Cipta Kerja yang disusun secara omnibus dan aturan pelaksanaannya," kata Menkes Budi Gunadi Sadikin yang diikuti dalam jaringan di Jakarta, Selasa.
Ia menjelaskan, UU Nomor: 17/2023 tentang Kesehatan telah mengatur substansi mengenai sediaan farmasi, alat kesehatan, perbekalan kesehatan yang memuat ketentuan penggolongan obat, bahan alam standar, dan persyaratan pembuatan produksi dan peredaran.
Demikian juga yang berkaitan dengan substansi pengawasan obat dan makanan telah menjadi bagian yang diatur dalam UU Kesehatan, khususnya dalam bab yang mengatur tentang upaya kesehatan, perbekalan kesehatan, dan ketahanan kefarmasian, dan alat kesehatan.
Budi mengatakan, UU Nomor: 18 Tahun 2012 tentang Pangan, juga telah diatur ketentuan mengenai pangan olahan yang jadi salah satu subjek RUU POM, antara lain mengenai penggolongan pangan olahan, informasi produk, peredaran pangan olahan, serta penelitian dan pengembangan pangan olahan.
Berkaitan dengan substansi perizinan usaha yang dimuat dalam RUU POM, kata Budi, juga telah diatur dalam UU Nomor: 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, termasuk perizinan sektor obat dan makanan, serta ketentuan mengenai pengawasan dan sanksi.
"Selain itu, berkaitan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat pelaku usaha terkait kegiatan usaha obat dan makanan, juga telah diatur dalam UU Nomor 8: Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," katanya.
Materi mengenai RUU pengawasan Obat dan Makanan (POM) bergulir sejak tahun 2017 sampai sekarang. Sejumlah poin pembahasan menyangkut tentang peningkatan kualitas pelayanan publik otoritas Obat dan Makanan, kemitraan dan pemberdayaan, serta penguatan fungsi penindakan.
Komisi IX DPR RI menggelar rapat kerja pembicaraan tingkat 1 Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan di Gedung Komisi IX DPR RI, Senayan Jakarta.
Materi mengenai penguatan lembaga BPOM melalui RUU POM telah bergulir sejak tahun 2017 sampai sekarang. Sejumlah poin pembahasan di antaranya menyangkut peningkatan kualitas pelayanan publik otoritas obat dan makanan, kemitraan dan pemberdayaan, serta penguatan fungsi penindakan.
Hadir dalam agenda tersebut, pimpinan serta perwakilan dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: M. Tohamaksun
Copyright © ANTARA 2024
Tags: