Baca juga: Legislator harap pemerintah tingkatkan alokasi anggaran untuk beasiswa
Dengan demikian, 20 persen anggaran pendidikan tidak seharusnya digunakan untuk pembiayaan sekolah kedinasan.
Di samping itu, lanjutnya, penyelenggaraan pendidikan tinggi kedinasan seharusnya dibiayai dari anggaran kementerian atau lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan sekolah tersebut berdasarkan Pasal 87 PP Nomor 57 Tahun 2022.
Oleh karena itu, ia menegaskan penyelenggaraan pendidikan kedinasan sudah seharusnya tidak mengenai anggaran pendidikan.
Baca juga: Anggota DPR: Pantau dana transfer ke daerah terkait pendidikan
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf menilai besaran anggaran yang dialokasikan kepada sekolah kedinasan berbeda jauh atau jomplang dengan anggaran pendidikan non-kedinasan yang dialokasikan dari Kemendikbudristek.
“Ada kedinasan-kedinasan yang masuk kuliah dibayar penuh sampai seragam semuanya dibayar, masuk kedinasan langsung diterima. Tapi banyak juga akhirnya tidak diterima dan dengan pembiayaan yang standarnya tidak menggunakan standar Kementerian Pendidikan sehingga terjadi disparitas juga antara dosen-dosennya yang mengajar di Kementerian Pendidikan dan dosen-dosen yang mengajar di kementerian/lembaga lainnya,” kata Dede.
Dalam data yang dipaparkan oleh Kemendikbudristek, diketahui terdapat 24 PTKL di Indonesia, 16 di antaranya dibiayai negara melalui alokasi anggaran pendidikan.
Alokasi anggaran terbesar diterima oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pembiayaan pemerintah per mahasiswa untuk PTKL di kementerian itu dapat mencapai Rp155 juta per tahun.
Baca juga: Panja DPR dorong hitungan kembali alokasi anggaran sekolah kedinasan