Lampung (ANTARA) – Bea Cukai Bandar Lampung dan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) musnahkan 40 juta batang rokok ilegal di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada Selasa, 25 Juni 2024. Rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bandar Lampung periode tahun 2023-2024.





Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Arif, puluhan juta batang rokok ilegal tersebut adalah hasil operasi penindakan terhadap sarana pengangkut dan operasi pasar yang dilakukan terhadap tempat eceran di Provinsi Lampung. Total terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) penindakan di tahun 2023 dan 65 (enam puluh lima) penindakan di tahun 2024. Dari seluruhunya, diperkirakan nilai barang mencapai Rp48,5 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan yaitu sekitar Rp39 miliar.




“Kami senantiasa melakukan pengawasan terhadap peredaran bara ng ilegal, salah satunya hasil tembakau di wilayah Lampung yang selaras dengan program pemerintah. Pemusnahan ini juga bentuk transparansi kami dalam menindaklanjuti barang-barang yang kami tindak,” tutup Arif.