Jumhur minta LSM tak perkeruh kasus Erwiana
7 Februari 2014 03:59 WIB
Keadilan Untuk Erwiana. Pengunjuk rasa dari Jaringan Nasional Keadilan untuk Erwiana dan Seluruh Buruh Migran Indonesia (Jarnas Kebumi) menggelar aksi terkait kasus Erwiana di Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/1). Jarnas Kebumi menuntut pemerintah menegakkan keadilan untuk Erwiana dan perlindungan terhadap seluruh buruh migram Indonesia. (ANTARA FOTO/Agus Bebeng) ()
Jakarta (ANTARA News) - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat meminta Jaringan Buruh Migran Indonesia, tidak memperkeruh suasana dalam kasus TKI Erwiana karena pemerintah tetap bekerja baik memfasilitasi maupun terkait penuntasan kasusnya.
Jumhur di Jakarta, Kamis, menyesalkan sikap Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana.
Bahkan, cara JBMI yang sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.
"Pemerintah tidak abai apalagi lalai dalam menangani kasus Erwiana," tegasnya.
Sebaliknya, kata Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
BNP2TKI telah menghubungi perusahaan PT Graha Ayu Karsa selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana, dan mendapat penjelasan seluruh biaya perawatan TKI korban penganiayaan majikan di Hongkong selama berada di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, itu telah disiapkan dalam bentuk deposit di rumah sakit sebesar Rp25 juta termasuk untuk memenuhi kekurangannya yaitu Rp5.284.000.
Seluruh biaya perawatan Erwiana Rp30.284.000 sudah dibayarkan oleh perusahaan pada Rabu (5/2/2014) sekitar pukul 16.00, namun kemudian memang dikembalikan lagi oleh rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, ujarnya.
Jumhur menyatakan kuitansi pengembalian dari rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, juga dikirim ke BNP2TKI sebagai bukti telah dilakukan pembayaran.
Menurut dia, seharusnya permasalahan biaya rumah sakit sudah terselesaikan pada Rabu itu. Dijelaskan pula, keluarga Erwiana menghendaki perwakilan perusahaan datang ke rumah sakit pada Rabu pukul 15.00, namun karena hambatan waktu di perjalanan maka tim PT Graha Ayu Karsa baru tiba sekitar pukul 16.00 dan langsung melunasi biaya perawatan Erwiana.
Ia menambahkan, seperti disampaikan Kepala Cabang PT Graha Ayu Karsa Ponorogo, Jawa Timur, Hima Afgan Thoif kepada BNP2TKI, orangtua Erwiana yaitu Rohmat Saputro pada Rabu (5/2) pukul 12.00 melakukan kontak telepon dengan Hima terkait anaknya yang sudah diperolehkan pulang dari perawatan rumah sakit. Dari kabar itu, Hima lantas meluncur dari Ponorogo ke Sragen bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi, Sunarto.
Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri.
Ia mengharapkan keluarga Erwiana dapat berhubungan dengan perusahaan guna menyelesaikan kewajiban terhadap biaya perawatan Erwiana, sebagaimana menjadi tanggungjawab PT Graha Ayu Karsa.
Jumhur menyebutkan saat ini dana klaim asuransi Erwiana pun telah disediakan oleh konsorsium asuransi TKI sebesar Rp50 juta, untuk diserahkan secepatnya setelah memproses kelengkapan persyaratan.
Erwiana berasal Dusun Kawis Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur yang diberangkatkan PT Graha Ayun Karsa sebagai TKI sektor rumah tangga ke Hong Kong pada 15 Mei 2013. Ia selanjutnya bekerja di keluarga Law Wan Tung (44) yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.
Sejak bekerja atau lebih kurang delapan bulan, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan benda keras antara lain gantungan baju.
Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh majikan secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hongkong. Meski dibekali tiket untuk tujuan sampai Surabaya, namun Erwiana hanya diberi uang senilai Rp100 ribu.
Majikannya juga membelikan popok untuk dipakai Erwiana selama perjalanan karena bokongnya masih basah dengan luka penyiksaan. Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan majikan.
Erwiana mulai 11 Januari 2014 dirawat di RSI Amal Sehat, Sragen. Kepala BNP2TKI dan sejumlah polisi Hongkong serta perwakilan Kementerian Perburuhannya mengunjungi Erwiana di RS Amal Sehat, Senin (20/1) malam.
Pada 13 Januari lalu, Kepala BNP2TKI menyurati Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk upaya tuntutan bagi majikan Erwiana. Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan pengguna atau perusahaan yang memberangkatkan. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
Pada 20 Januari 2014, polisi Hongkong menangkap Law Wan Tung di Bandara Hong Kong saat akan melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Thailand. Selang dua hari yaitu Rabu, Law Wan Tung dibebaskan oleh polisi dan menjadi tahanan kota melalui penetapan uang jaminan 1 juta HKD (Rp1,5 M) yang dikeluarkan pengadilan setempat. Namun demikian, pengadilan pun menetapkannya sebagai tersangka.
Pengadilan kasus Erwiana akan digelar di Hong Kong pada 25 Maret 2014. (B009/Z002)
Jumhur di Jakarta, Kamis, menyesalkan sikap Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI), Iweng Karsiwen yang sejauh ini justru terindikasi memberi pengaruh negatif pada keluarga Erwiana.
Bahkan, cara JBMI yang sering menuduh pemerintah lalai dalam menangani kasus Erwiana, dinilai Jumhur seperti aktivis yang mencari panggung di atas penderitaan orang.
"Pemerintah tidak abai apalagi lalai dalam menangani kasus Erwiana," tegasnya.
Sebaliknya, kata Jumhur, dengan berbagai elemen pemerintah di antaranya Perwakilan RI di Hongkong ataupun yang berada di tanah air, BNP2TKI terus aktif membela kehormatan Erwiana agar mendapatkan rasa keadilan tertinggi akibat kasusnya.
BNP2TKI telah menghubungi perusahaan PT Graha Ayu Karsa selaku Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS) yang memberangkatkan Erwiana, dan mendapat penjelasan seluruh biaya perawatan TKI korban penganiayaan majikan di Hongkong selama berada di Rumah Sakit Islam Amal Sehat, Sragen, Jawa Tengah, itu telah disiapkan dalam bentuk deposit di rumah sakit sebesar Rp25 juta termasuk untuk memenuhi kekurangannya yaitu Rp5.284.000.
Seluruh biaya perawatan Erwiana Rp30.284.000 sudah dibayarkan oleh perusahaan pada Rabu (5/2/2014) sekitar pukul 16.00, namun kemudian memang dikembalikan lagi oleh rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, ujarnya.
Jumhur menyatakan kuitansi pengembalian dari rumah sakit ke PT Graha Ayu Karsa, juga dikirim ke BNP2TKI sebagai bukti telah dilakukan pembayaran.
Menurut dia, seharusnya permasalahan biaya rumah sakit sudah terselesaikan pada Rabu itu. Dijelaskan pula, keluarga Erwiana menghendaki perwakilan perusahaan datang ke rumah sakit pada Rabu pukul 15.00, namun karena hambatan waktu di perjalanan maka tim PT Graha Ayu Karsa baru tiba sekitar pukul 16.00 dan langsung melunasi biaya perawatan Erwiana.
Ia menambahkan, seperti disampaikan Kepala Cabang PT Graha Ayu Karsa Ponorogo, Jawa Timur, Hima Afgan Thoif kepada BNP2TKI, orangtua Erwiana yaitu Rohmat Saputro pada Rabu (5/2) pukul 12.00 melakukan kontak telepon dengan Hima terkait anaknya yang sudah diperolehkan pulang dari perawatan rumah sakit. Dari kabar itu, Hima lantas meluncur dari Ponorogo ke Sragen bersama Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ngawi, Sunarto.
Jumhur menduga, adanya hambatan dalam perjalanan boleh jadi menyebabkan keluarga Erwiana tidak sabar, sehingga mengambil inisatif untuk melakukan pembayaran sendiri.
Ia mengharapkan keluarga Erwiana dapat berhubungan dengan perusahaan guna menyelesaikan kewajiban terhadap biaya perawatan Erwiana, sebagaimana menjadi tanggungjawab PT Graha Ayu Karsa.
Jumhur menyebutkan saat ini dana klaim asuransi Erwiana pun telah disediakan oleh konsorsium asuransi TKI sebesar Rp50 juta, untuk diserahkan secepatnya setelah memproses kelengkapan persyaratan.
Erwiana berasal Dusun Kawis Desa Pucangan, Ngrambe, Ngawi, Jawa Timur yang diberangkatkan PT Graha Ayun Karsa sebagai TKI sektor rumah tangga ke Hong Kong pada 15 Mei 2013. Ia selanjutnya bekerja di keluarga Law Wan Tung (44) yang beralamat di Apartemen J38/F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tseung Kwan O, Kowloon, Hongkong.
Sejak bekerja atau lebih kurang delapan bulan, Erwiana kerap mendapat perlakukan kasar dari majikannya yang berakibat luka memar di bagian tubuh yakni kepala, wajah, telinga, bokong, serta tangan dan kaki. Penyiksaan dilakukan menggunakan benda keras antara lain gantungan baju.
Pada 10 Januari 2014, Erwiana dipulangkan oleh majikan secara tidak manusiawi karena ditinggal begitu saja di Bandara Hongkong. Meski dibekali tiket untuk tujuan sampai Surabaya, namun Erwiana hanya diberi uang senilai Rp100 ribu.
Majikannya juga membelikan popok untuk dipakai Erwiana selama perjalanan karena bokongnya masih basah dengan luka penyiksaan. Sedangkan hak Erwiana meliputi gaji belum dibayarkan majikan.
Erwiana mulai 11 Januari 2014 dirawat di RSI Amal Sehat, Sragen. Kepala BNP2TKI dan sejumlah polisi Hongkong serta perwakilan Kementerian Perburuhannya mengunjungi Erwiana di RS Amal Sehat, Senin (20/1) malam.
Pada 13 Januari lalu, Kepala BNP2TKI menyurati Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk upaya tuntutan bagi majikan Erwiana. Selain menuntut proses hukum yang adil, BNP2TKI meminta hak-hak Erwiana yaitu gaji dan biaya perawatan dibayarkan pengguna atau perusahaan yang memberangkatkan. Adapun hak asuransinya akan dimintakan kepada Konsorsium Asuransi Proteksi TKI.
Pada 20 Januari 2014, polisi Hongkong menangkap Law Wan Tung di Bandara Hong Kong saat akan melarikan diri ke luar negeri dengan tujuan Thailand. Selang dua hari yaitu Rabu, Law Wan Tung dibebaskan oleh polisi dan menjadi tahanan kota melalui penetapan uang jaminan 1 juta HKD (Rp1,5 M) yang dikeluarkan pengadilan setempat. Namun demikian, pengadilan pun menetapkannya sebagai tersangka.
Pengadilan kasus Erwiana akan digelar di Hong Kong pada 25 Maret 2014. (B009/Z002)
Pewarta: Budi Setiawanto
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: