Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu khawatir dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena di dalamnya sudah mengatur kewenangan khusus lembaga anti korupsi itu.

"Sebenarnya yang ingin saya harapkan mari kita inventarisasi pasal-pasal mana yang dianggap akan menjadi penghalang KPK dalam menjalankan tugasnya," kata Amir di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Sebagaimana diketahui, kata Amir, KPK adalah badan khusus yang memiliki kewenangan khusus yang juga bisa diperlakukan dengan aturan yang khusus. "Kenapa tidak kekhususannya itu dipergunakan," kata Amir.

Dia menyebutkan, kalau KPK hanya menangani ratusan kasus, sementara KUHAP diperlukan untuk perlindungan jutaan warga negara dipelosok tanah air, terutama pelindungan kepada mereka sesuai dengan konvensi internasional mengenai perlindungan terhadap HAM, masa penahanan, di KUHAP sangat dibatasi.

"Tidak boleh orang ditahan begitu saja dalam jangka waktu panjang kemudian dilepas seperti tidak ada masalah. Khusus KPK, saya mengerti ada kewenangan khusus masalah penahanan yang diperlukan oleh KPK karenanya kita perlu dan KPK sudah punya aturan secara khusus yang bisa digunakan saat ini. Itu tidak menutup kemungkinan akan tetap terbuka untuk diberikan ke KPK," kata Amir.

"Saya kira tidak ada orang berakal waras berani menganulir kewenangan KPK," ujarnya.