Jakarta (ANTARA) - Beberapa peristiwa politik kemarin (1/7) menjadi sorotan, di antaranya terkait kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, dan juga terkait layanan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 yang lumpuh akibat peretasan selama beberapa hari.

Berikut rangkuman berita politik kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:

1. Bawaslu telah komunikasi dengan Polda-Pemda soal Pilkada Jakarta rawan

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya dan pemerintah daerah soal potensi kerawanan Pilkada Jakarta.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut berdasarkan pemetaan Bawaslu dalam Sistem Informasi Peta Kerawanan Pemilu (Sipekapilu) yang menempatkan Jakarta di posisi pertama, dan memenuhi empat dimensi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), yakni konteks sosial politik, penyelenggara pemilu, kontestasi, dan partisipasi.

Selengkapnya baca di sini.


2. Cak Imin: PKB tak berniat pasangkan Anies dengan Sohibul di Jakarta

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan bahwa partainya tidak berniat untuk memasangkan Anies Baswedan dan Sohibul Iman sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur pada pemilihan kepala daerah Jakarta 2024.

Jika Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mengumumkan bakal mengusung Anies dan memasangkannya dengan Sohibul Iman, menurut Muhaimin, itu hanyalah versi dari partai tersebut, sedangkan PKB memiliki versi sendiri terkait sosok pasangan Anies.

Selengkapnya baca di sini.


3. Menko Hadi pastikan BSSN pegang pusat kendali pengawasan PDNS 2

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan memegang kendali dalam pengawasan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.

"BSSN juga akan terus meningkatkan keamanan siber dengan cara menyambungkan ke komando kendali BSSN yang ada di Ragunan," kata Hadi saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam RI, Jakarta Pusat, Senin.

Selengkapnya baca di sini.


4. KPU: Batas usia calon kepala daerah dihitung pada 1 Januari 2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah merujuk saat pelantikan pada tanggal 1 Januari 2025.

Hasyim mengemukakan itu dalam keterangannya di Jakarta, Senin, untuk mengakomodasi Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah harus mengacu pada akhir masa jabatan (AMJ) Pilkada 2022.

Selengkapnya baca di sini.


5. Bappenas siapkan Pusat Data Nasional di empat lokasi

Kepala Bappenas/Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Pusat Data Nasional (PDN) di empat lokasi dengan standarisasi data center yang berada di bawah Bappenas.

"PDN yang kita siapkan ada di empat tempat sebenarnya, pertama di Cikarang mudah-mudahan Oktober selesai," kata Suharso saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini.