Baca juga: Kemendikbudristek: Regulasi dan pengawasan pondasi PPDB akuntabel
Wawan menegaskan upaya penanaman nilai-nilai antikorupsi dan integritas di lingkungan sekolah merupakan hal penting dalam proses pendidikan sebagai langkah preventif mencegah korupsi sejak dini sehingga KPK terus berupaya menanamkan integritas secara formal melalui berbagai inisiatif dan survei.
“Secara kuantitas, tingkat partisipasi dan pemahaman antikorupsi terus bertambah setiap tahun,” imbuhnya.
SPI Pendidikan sendiri, lanjut dia, mencakup tiga aspek utama yang mencakup karakter peserta didik, ekosistem pendidikan, dan tata kelola.
Ia menyebutkan, aspek karakter peserta didik menilai kematangan moral dan penanaman nilai-nilai antikorupsi, dan menemukan hasilnya masih parsial. Sementara itu, aspek ekosistem pendidikan menilai guru, kepala sekolah, dan pengawas dalam menerima pendidikan nilai-nilai antikorupsi, yang hasilnya belum menyeluruh.
Adapun aspek tata kelola menilai pengelolaan anggaran, barang dan jasa, serta sistem pendidikan, di mana masih banyak terjadi tindak pidana korupsi dan penerimaan gratifikasi oleh guru.
Baca juga: DKI Jakarta buka semua kanal untuk laporkan permasalahan PPDB
“Skor 73,7 ini masih berada di level dua. Level 1 sangat rentan, level 2 korektif, level 3 adaptif, level 4 kuat, dan level 5 tangguh. Jadi pekerjaan rumah kita masih banyak untuk mencapai level tertinggi,” ujarnya.
Ia menambahkan, masih rendahnya skor SPI Pendidikan itu juga selaras dengan dalam temuan pihaknya di lapangan terhadap sistem PPDB. Sekitar 25 persen siswa diterima dengan syarat orang tua atau wali memberi imbalan, dan 43 persen guru merasa banyak siswa yang ‘terpaksa’ diterima meskipun tidak memenuhi syarat PPDB.
Karenanya, pihaknya menekankan pentingnya penanaman integritas di lingkungan sekolah, termasuk dalam proses PPDB. Pun demikian orang tua maupun wali siswa juga perlu memahami dan memiliki integritas.
“PPDB ini memiliki jalur prestasi, zonasi, afirmasi, dan mutasi. Yang tidak boleh adalah koneksi dan gratifikasi. KPK berupaya menjaga agar kedua hal ini tidak terjadi,” tegasnya.
Wawan juga menekankan pentingnya pengawasan dan sosialisasi sistem PPDB harus dilakukan jauh sebelum pelaksanaan, termasuk perubahan-perubahannya berdasarkan hasil evaluasi tahunan.
Baca juga: Kemendikbudristek imbau masyarakat agar laporkan kecurangan PPDB