DPR: RUU Kepariwisataan harus bedakan Desa Wisata dan Wisata Pedesaan
1 Juli 2024 19:51 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah saat mengikuti Tim Panja RUU Kepariwisataan Komisi X DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Legislasi ke Politeknik Pariwisata, Denpasar, Bali, Jumat (28/6/2024). ANTARA/HO-DPR RI
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah meminta konsep Desa Wisata dengan Wisata Pedesaan dibedakan secara jelas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan.
"Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata pedesaan perlu dibedakan secara tegas,” ujar Ferdiansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Perbedaan tersebut, kata dia, yakni wisata pedesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya.
Sementara itu, Desa Wisata (tourism village) menekankan pada interaksi dengan masyarakat setempat.
Meskipun demikian, Ferdiansyah menekankan, guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin mendapatkan klarifikasi terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Pedesaan termasuk ruang lingkupnya.
Saat ini, Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu aksesibilitas, amenitas, dan atraksi.
Dari ketiga hal tersebut, tambanya, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan.
Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal.
“Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Komisi X DPR harap RUU Kepariwisataan bisa sekaligus lindungi ekologi
Baca juga: DPD gali masukan di Sumut untuk penyempurnaan RUU Kepariwisataan
Baca juga: Komisi X DPR ke Poltekpar Makassar serap aspirasi legislasi
"Saya tekankan bahwa desa wisata dan wisata pedesaan perlu dibedakan secara tegas,” ujar Ferdiansyah dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Perbedaan tersebut, kata dia, yakni wisata pedesaan adalah kegiatan wisata yang hanya menekankan kegiatan wisata di obyek wisata yang ada di desa (menyangkut lokasi), yang mana kegiatan wisata tersebut tidak terfokus pada kegiatan masyarakat di dalamnya.
Sementara itu, Desa Wisata (tourism village) menekankan pada interaksi dengan masyarakat setempat.
Meskipun demikian, Ferdiansyah menekankan, guna mendapatkan kejelasan lebih lanjut, maka Tim Panja Komisi X DPR RI ingin mendapatkan klarifikasi terkait perbedaan definisi Desa Wisata dan Wisata Pedesaan termasuk ruang lingkupnya.
Saat ini, Komisi X DPR RI membentuk Tim Panja guna membahas revisi UU Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Lebih lanjut, Ferdiansyah menjelaskan, terkait daerah tujuan wisata secara umum memiliki prinsip 3A, yaitu aksesibilitas, amenitas, dan atraksi.
Dari ketiga hal tersebut, tambanya, harus diurai kembali apa saja komponen yang dapat menjadi daya tarik wisatawan.
Untuk itu Komisi X DPR RI meminta masukan kepada para sivitas akademika dan para pemangku kepentingan pariwisata Bali yang lebih berpengalaman dalam konteks pengolahan wisata baik dari mancanegara maupun lokal.
“Apakah yang menjadi standar untuk menjadi kawasan daerah tujuan wisata apa saja yang diperlukan,” ujarnya.
Baca juga: Komisi X DPR harap RUU Kepariwisataan bisa sekaligus lindungi ekologi
Baca juga: DPD gali masukan di Sumut untuk penyempurnaan RUU Kepariwisataan
Baca juga: Komisi X DPR ke Poltekpar Makassar serap aspirasi legislasi
Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: