Denpasar (ANTARA) - Penjabat Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyatakan sependapat atau sepakat usulan DPRD Bali untuk merevisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

"Perubahan perda dengan menambahkan pasal tentang pemberian insentif bagi pihak-pihak yang membantu kelancaran pungutan wisatawan asing tersebut," kata Mahendra Jaya dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Denpasar, Senin.

Mahendra Jaya menyampaikan hal itu dalam Jawaban Pj Gubernur Bali atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023.

Selain itu, Pj Gubernur Bali juga sependapat dalam revisi perda tersebut agar berisi penambahan pasal tentang pemberian sanksi atas pelanggaran terhadap Perda Pungutan Wisatawan Asing itu.

"Sedangkan mengenai usulan untuk meningkatkan pungutan wisatawan asing perlu kita kaji terlebih dahulu dengan mempertimbangkan berbagai aspek secara komprehensif agar kebijakan ini tidak menimbulkan kondisi yang kontraproduktif terhadap kepariwisataan kita," ujarnya.

Mahendra Jaya menambahkan, pihaknya juga sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Bali sebelumnya, Gabungan Fraksi DPRD Bali mengusulkan dalam peningkatan pendapatan untuk kas daerah diantaranya dapat diperoleh dari pungutan wisatawan asing dengan pola diberikan upah pungut sebagai motivasi agar sistem pemungutan berjalan efektif.

Namun, sebelumnya harus dilakukan revisi Perda Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra menambahkan, terkait dengan revisi Perda Pungutan bagi Wisatawan Asing rencananya tidak dilaksanakan pada tahun 2024 ini.

"Perda baru diberlakukan Februari 2024, sekarang masih berjalan. Namanya sesuatu yang baru dan diberlakukan kepada wisatawan seluruh negara, jadi tidak mungkin yang baru berjalan, sudah optimal pelaksanaannya," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Dewa Indra, dalam pelaksanaan pungutan wisatawan asing jika ada setiap yang kurang akan dilakukan evaluasi dan penyempurnaan.

"Sehingga pada waktunya nanti semua catatan evaluasi ini akan kami rangkum, setelah waktunya cukup akan disampaikan ke DPRD jika memerlukan perubahan perda. Tetapi yang jelas belum waktunya, bahwa pikiran sudah ada untuk mengusulkan perubahan perda, kami tampung," ucapnya.