"Laporan resmi telah diajukan ke Polres Kutai Kartanegara dan bawaslu setempat, menyusul penemuan KTP Hasran yang diduga digunakan tanpa izin untuk mendukung pasangan calon independen AYL-AZA," kata Hasran di Kutai Kartanegara, Senin.
Ia terkejut menemukan namanya terdaftar sebagai pendukung AYL-AZA dengan tanda tangan yang diduga palsu terlampir pada dokumen pendukung.
Hingga 25 Juni 2024, dia bersama kuasa hukumnya masih menunggu respons dari pihak kepolisian terkait dengan laporan yang telah diajukan.
Baca juga: KPU Bengkulu Tengah temukan 43 KTP dukungan balon DPD RI ganda
Baca juga: Bawaslu temukan KTP Panwascam masuk dukungan kandidat
Sejak dimasukkan laporan, Hendrich mengaku masih menantikan panggilan lanjutan dari Polres Kutai Kartanegara.
Menurut Hendrich, tindakan ini jelas melanggar hukum. Kerugian yang mungkin ditimbulkan sehubungan dengan pemalsuan berdasarkan Pasal 263 KUHP tidak harus kerugian yang bersifat materiel, tetapi juga apabila kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, kata dia, Pasal 263 KUHP merupakan delik pemalsuan yang secara spesifik sangat penting bagi pergaulan masyarakat.
"Nah, surat pernyataan pendukung itu diakui tidak pernah ditandatangani oleh korban. Maka dari itu, kami menjurus ke Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan," jelasnya
"Warga Sebulu juga akan melayangkan laporan. Yang sudah melapor tidak hanya SEMMI, tetapi ada juga yang dari Loa Kulu," ungkapnya
Ia mengatakan bahwa hal seperti ini sering terjadi sehingga perlu adanya efek jera karena ini dapat merusak proses demokrasi yang jujur dan adil.
"Artinya, kami ingin memberikan efek jera bagi oknum-oknum yang menggunakan KTP orang lain tanpa konfirmasi dari orang yang bersangkutan. Yang sangat luar biasa ini kalau terjadi pemalsuan," kata Hendrik.