Hebitren ajarkan santri mandiri lewat investasi
30 Juni 2024 21:58 WIB
Kegiatan Santri Ngaji Investasi dengan tema "Membangun Kesadaran Investasi Santri, Menuju Pribadi Mandiri dan Berdikari", yang diselenggarakan Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren). ANTARA/HO-Hebitren
Jakarta (ANTARA) - Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) melalui Departemen Sumber Daya Insani mengajarkan para santri membangun kemandirian lewat investasi.
"Tujuan dari acara ini adalah memberikan pemahaman dan mengajak para santri tentang pentingnya investasi dan banyaknya manfaat dari investasi, terutama untuk kemandirian para santri," kata Agus Jui Purmawan, mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, saat acara Santri Ngaji Investasi dengan tema "Membangun Kesadaran Investasi Santri, Menuju Pribadi Mandiri dan Berdikari", sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fakhrudin menyoroti potensi inovasi dan investasi dari kalangan santri.
Namun, dia menyebut santri perlu mempelajari lebih dalam mengenai kedua hal tersebut, terutama tentang mitigasi risiko agar bisa bersikap cermat, teliti, dan hati-hati.
"Data pada 2022, ada 4.717 laporan dan pada 2023 ada 2.774 tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong dan judi online. Maka penting acara ngaji ini agar membuka cakrawala kita untuk tidak salah dalam mengambil tindakan," tutur Wawan.
Sementara itu, Deputi Kepala SDI DPP Hebitren Robert E Sudarwan menyinggung tentang Dana Abadi Pesantren.
Menurutnya, pesantren dapat menginvestasikan dana dalam portofolio yang terdiversifikasi, termasuk saham, obligasi, properti, dan aset produktif lain untuk mengurangi risiko.
Dengan begitu, instrumen dana abadi yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Perpres 82/2021) bisa menjadi stimulus pesantren untuk mandiri, bukan sebagai tujuan utama.
"Dana abadi bekerja dengan prinsip utama untuk mempertahankan pokok dana (pokok wakaf atau sumbangan) agar tetap utuh dan tidak berkurang dari waktu ke waktu, sementara pendapatan atau hasil investasi dari dana tersebut digunakan untuk mendukung tujuan atau kegiatan yang telah ditetapkan," ujar dia.
Baca juga: DPP Hebitren-Unuja lakukan kunjungan kerja ke Jepang
Baca juga: Bank DKI dan Hebitren kuatkan ekonomi lingkungan pesantren
Baca juga: Perkuat Ekonomi Pesantren, Pegadaian Gandeng HEBITREN
"Tujuan dari acara ini adalah memberikan pemahaman dan mengajak para santri tentang pentingnya investasi dan banyaknya manfaat dari investasi, terutama untuk kemandirian para santri," kata Agus Jui Purmawan, mewakili Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, saat acara Santri Ngaji Investasi dengan tema "Membangun Kesadaran Investasi Santri, Menuju Pribadi Mandiri dan Berdikari", sebagaimana disampaikan dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Wawan Fakhrudin menyoroti potensi inovasi dan investasi dari kalangan santri.
Namun, dia menyebut santri perlu mempelajari lebih dalam mengenai kedua hal tersebut, terutama tentang mitigasi risiko agar bisa bersikap cermat, teliti, dan hati-hati.
"Data pada 2022, ada 4.717 laporan dan pada 2023 ada 2.774 tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait investasi bodong dan judi online. Maka penting acara ngaji ini agar membuka cakrawala kita untuk tidak salah dalam mengambil tindakan," tutur Wawan.
Sementara itu, Deputi Kepala SDI DPP Hebitren Robert E Sudarwan menyinggung tentang Dana Abadi Pesantren.
Menurutnya, pesantren dapat menginvestasikan dana dalam portofolio yang terdiversifikasi, termasuk saham, obligasi, properti, dan aset produktif lain untuk mengurangi risiko.
Dengan begitu, instrumen dana abadi yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren (Perpres 82/2021) bisa menjadi stimulus pesantren untuk mandiri, bukan sebagai tujuan utama.
"Dana abadi bekerja dengan prinsip utama untuk mempertahankan pokok dana (pokok wakaf atau sumbangan) agar tetap utuh dan tidak berkurang dari waktu ke waktu, sementara pendapatan atau hasil investasi dari dana tersebut digunakan untuk mendukung tujuan atau kegiatan yang telah ditetapkan," ujar dia.
Baca juga: DPP Hebitren-Unuja lakukan kunjungan kerja ke Jepang
Baca juga: Bank DKI dan Hebitren kuatkan ekonomi lingkungan pesantren
Baca juga: Perkuat Ekonomi Pesantren, Pegadaian Gandeng HEBITREN
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: