Anti Hoax
Cek fakta, pemerintah akui dana Tapera digunakan untuk menutupi defisit APBN
30 Juni 2024 08:19 WIB
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam memberikan pemaparan saat konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta, Jumat (31/5/2024). ANTARA/Andi Firdaus/pri.
Jakarta (ANTARA/JACX) – Peraturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang telah ada sejak 2020 kembali menjadi sorotan dan menuai kontroversi dalam beberapa waktu terakhir.
Sebuah unggahan di Instagram menarasikan Pemerintah resmi mengakui bahwa dana Tapera digunakan untuk menutupi defisit APBN.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pemerintah akhirnya Akui, DANA Tapera Akan ‘DIPINJAM’ Negara untuk Menutup Defisit APBN”
Namun, benarkah pemerintah akui dana Tapera digunakan untuk menutupi deficit APBN?
Penjelasan:
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menyebutkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful, dilansir dari ANTARA.
Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.
Saiful memastikan dana Tapera dikelola di instrumen investasi oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tapera merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menyampaikan bahwa nantinya peserta program Tapera dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.
Menurut dia, semakin banyak anggota program tersebut, maka semakin cepat pula dana abadi pembelian rumah itu akan terbentuk dan semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.
Herry menyatakan bahwa nantinya iuran yang terkumpul dari BP Tapera tersebut akan digabungkan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari APBN.
“Jadi hari ini memang terpisah, ada FLPP, ada BP Tapera. Nah ke depannya, bisa digabung, sehingga ini jadi blended gabungan dari keduanya. Nah dengan cara ini akan lebih banyak lagi yang bisa diperoleh, kira-kira begitu konsepnya gotong royong,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Cek fakta: Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite Tapera Basuki Hadimuljono mundur dari kabinet, benarkah?
Cek fakta: Tapera digunakan untuk program makan siang gratis dan Pembangunan IKN, benarkah?
Baca juga: Menkeu: APBN salurkan Rp6 triliun untuk pembiayaan rumah
Sebuah unggahan di Instagram menarasikan Pemerintah resmi mengakui bahwa dana Tapera digunakan untuk menutupi defisit APBN.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“Pemerintah akhirnya Akui, DANA Tapera Akan ‘DIPINJAM’ Negara untuk Menutup Defisit APBN”
Namun, benarkah pemerintah akui dana Tapera digunakan untuk menutupi deficit APBN?
Penjelasan:
Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam menyebutkan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful, dilansir dari ANTARA.
Dana Tapera berbasis pada akun individual (individual account) dalam bank kustodian per peserta, sehingga bisa diketahui riwayat dana dari masing-masing peserta.
Saiful memastikan dana Tapera dikelola di instrumen investasi oleh manajer investasi profesional dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara reguler.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyampaikan bahwa dana yang terkumpul melalui program Tapera merupakan investasi agar masyarakat dapat tetap menikmati bunga KPR yang rendah, yakni 5 persen.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna menyampaikan bahwa nantinya peserta program Tapera dapat mengajukan KPR dengan bunga 5 persen, lebih rendah daripada bunga di pasaran yang mencapai 11 persen.
Menurut dia, semakin banyak anggota program tersebut, maka semakin cepat pula dana abadi pembelian rumah itu akan terbentuk dan semakin banyak masyarakat yang dapat terlayani.
Herry menyatakan bahwa nantinya iuran yang terkumpul dari BP Tapera tersebut akan digabungkan dengan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari APBN.
“Jadi hari ini memang terpisah, ada FLPP, ada BP Tapera. Nah ke depannya, bisa digabung, sehingga ini jadi blended gabungan dari keduanya. Nah dengan cara ini akan lebih banyak lagi yang bisa diperoleh, kira-kira begitu konsepnya gotong royong,” ujarnya, dilansir dari ANTARA.
Cek fakta: Menteri PUPR sekaligus Ketua Komite Tapera Basuki Hadimuljono mundur dari kabinet, benarkah?
Cek fakta: Tapera digunakan untuk program makan siang gratis dan Pembangunan IKN, benarkah?
Baca juga: Menkeu: APBN salurkan Rp6 triliun untuk pembiayaan rumah
Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2024
Tags: