Malang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Malang, "mengobrak-abrik" alat peraga kampanye para calon legislatif yang terpasang di sepanjang jalan protokol dan melanggar aturan perundang-undangan.

"Penertiban alat peraga kampanye calon legislatif (caleg) maupun partai politik (parpol) tersebut merupakan yang kedua kalinya. Namun, untuk hari ini hanya di wilayah Kecamatan Blimbing dan Lowokwaru," kata Divisi Pengawasan dan Hubungan Antalembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang Febri, Selasa.

Alat peraga kampanye yang ditertibkan tersebut di antaranya adalah baliho, spanduk, banner, umbul-umbul maupun stiker ukuran sedang yang dipasang di pohon maupun tiang listrik.

Baliho dan umbul-umbul yang dipasang hanya boleh mencantumkan gambar parpolnya saja, tidak boleh mencantumkan nama atau foto caleg. Namun, fakta di lapangan jauh berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurut dia, sebelum melakukan penertiban dan penurunan alat peraga kampanye secara paksa, Panwaslu sudah mengirimkan surat peringatan pada masing-masing parpol, namun tidak diindahkan, bahkan parpol juga enggan menertibkan alat peraga kampanyenya.

Penertiban yang dilakukan oleh Panwaslu bersama tim yang beranggotakan personel dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) dan Satpol PP ini, lanjutnya, sudah sesuai prosedur yang berlaku, sehingga baik caleg maupun parpol tidak bisa melakukan protes.

Ke depan, katanya, Panwaslu Kota Malang akan kembali melakukan penertiban serupa jika masih banyak ditemukan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Penertiban selanjutnya akan kita koordinasikan lagi dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait," ujar Febri.

Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Malang Subkhan mengatakan penertiban yang dilakukan itu semata-mata untuk menegakkan aturan dan menjaga ketertiban maupun keindahan kota, apalagi pemilihan legislatif (pileg) juga semakin dekat.

"Kami hanya melakukan penertiban saja sesuai aturan yang berlaku, sedangkan penindakan atau sanksi administratif bagi caleg atau parpol yang melanggar merupakan kewenangan Panwaslu atau KPU," tegas Subkhan.

Belum lama ini Panwaslu Kota Malang juga telah menertibkan ratusan alat peraga kampanye yang terpasang di sejumlah lokasi terlarang, seperti jalan protokol, gedung pemerintahan, kawasan pendidikan maupun area tempat ibadah.

(E009/C004)