Aimas (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya (KPU PBD) menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) pada Sabtu.
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu di Sorong, Sabtu, menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 05-01-12-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, KPU PBD diperintahkan melaksanakan PSU di TPS 07 dan TPS 18 Malawele, Distrik Aimas, Kabupaten Sorong untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 3.

"Jadi PSU ini dilakukan atas dasar perselisihan hasil suara pada Pemilu 14 Februari 2024 yang digugat peserta pemilu sehingga melahirkan putusan MK untuk melakukan PSU," jelas dia saat memantau kegiatan PSU di TPS 07.


Dia mengatakan, seluruh proses yang berkaitan dengan PSU ini, telah dilaksanakan sesuai surat keputusan 971 yang berkaitan dengan tindak lanjut putusan MK dalam pelaksanaan PSU.

"Berkaitan dengan itu kita juga telah melakukan tahapan dan proses sosialisasi kepada peserta pemilu dan pemilih dua TPS dan juga telah membentuk KPPS untuk melakukan PSU," beber dia.
Dua TPS sebagai lokus PSU di Kabupaten Sorong, sudah dibuka sejak pukul 07.00 WIT untuk proses PSU hingga pukul 13.00 WIT. Kemudian proses selanjutnya akan dilakukan secara berjenjang yakni mulai dari KPPS di dua TPS itu, kemudian naik ke PPS di tingkat kelurahan, selanjutnya melakukan pleno di tingkat kecamatan hingga di KPU Kabupaten Sorong dan KPU Provinsi Papua Barat Daya.

"Tentunya dengan adanya putusan MK maka menggugurkan seluruh hasil Pemilu 2024 pada 14 Februari kemarin," ucap dia.


Jumlah DPT di dua TPS itu sebanyak 581 pemilih yang terdiri atas, 291 DPT di TPS 07 dengan rincian laki-laki 144 pemilih dan perempuan sebanyak 147 pemilih. Kemudian jumlah DPT di TPS 18 sebanyak 290 dengan rincian laki-laki 167 pemilih dan perempuan 123 pemilih.
Sementara itu Koordinasi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu PBD, Regina Gembenop menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan, pemilih di TPS 07 sangat antusias sehingga dipastikan proses pencoblosan ini akan berakhir sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.

"Berbeda dengan TPD 18, antusias pemilihnya sangat kurang dan sedikit lambat, tapi harapan kami di waktu yang sisa nanti masyarakat bisa datang untuk menyalurkan hak pilih," ujar dia.

Fokus perhatian Bawaslu, kata dia, bukan hanya pada pelaksanaan PSU, tetapi mulai proses awal sejak putusan MK dikeluarkan.

"Jadi kami berkoordinasi dengan KPU untuk memastikan kesiapanya sudah harus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sama seperti 14 Februari 2024 kemarin," kata dia.

Selain memperkuat koordinasi dengan KPU, Bawaslu pun telah melaksanakan pencermatan DPT, lokasi pelaksanaan PSU, memastikan penyelenggara PSU memenuhi syarat.

"Kami dari Bawaslu provinsi turunkan pengawas Pemilu untuk masing-masing TPS sebanyak lima orang. Kemudian Bawaslu Kabupaten Sorong pun dibagi menjadi dua grup yakni delapan orang di TPS 18 dan TPS 7 ada tujuh orang," beber dia.