Ia mengatakan dengan adanya sertifikat hak cipta dapat memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak cipta ini, yang diwujudkan secara nyata sehingga bisa diterima oleh masyarakat dan meningkatkan perekonomian masyarakat setempat, khususnya di Kabupaten Poso.
Festival Tampo Lore III, kata dia, merupakan langkah maju Pemerintah Kabupaten Poso dalam manifestasi melalui aturan Pemerintah RI Nomor 56 tahun 2022 tentang kekayaan intelektual komunal.
Menurut dia, kekayaan intelektual komunal (KIK) merupakan bagian yang tidak terpisahkan oleh kesatuan kekayaan intelektual, yang memiliki nilai ekonomis yang tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya.
Keragaman budaya dan kekayaan alam Indonesia dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, dan sumber daya hayati genetik.
Festival Tampo Lore III dilaksanakan di Situs Megalit Pokekea, di Desa Hanggira, Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso yang berlangsung selama tiga hari, mulai dari 28-30 Juni 2024.
Keuntungan dari pendaftaran IG, sebut dia, adalah reputasi suatu kawasan indikasi geografis akan ikut terangkat, serta dapat melestarikan alam, pengetahuan tradisional, dan sumber daya hayati.
Sementara itu, Bupati Poso Verna Gladies Merry Inkiriwang mengatakan Festival Tampo Lore 2024 momentum untuk melestarikan warisan budaya situs megalit di Kabupaten Poso, serta menjaga adat istiadat masyarakat adat Tampo Lore.
"Kami telah bermohon kepada Pemerintah Provinsi Sulteng, khususnya Bapak Gubernur untuk memasukkan Festival Tampo Lore ke dalam agenda pariwisata Kabupaten Poso, dan agenda wisata Pemprov Sulteng.
Baca juga: Pemprov Sulteng mencanangkan Festival Tampo Lore masuk agenda KEN
Baca juga: Sulteng: Festival Tampo Lore miliki potensi dukung pembangunan ekonomi
Baca juga: Bupati: Festival Tampo Lore promosikan warisan budaya situs megalit