Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pada prinsipnya, pembentukan kementerian akan disesuaikan dengan strategi pencapaian visi dan misi atau kebutuhan Presiden pada masa pemerintahannya.

Pernyataan itu dia sampaikan terkait rencana revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang telah disetujui DPR menjadi RUU inisiatif DPR.

“Ini kan UU inisiatif dari dewan kemudian direspons terkait dengan Pasal 15 itu bahwa kita tidak akan lebih rigid lagi soal jumlah, tetapi disesuaikan tentunya dengan kebutuhan presiden dan skala prioritas berdasarkan strategi dan tentu harapannya agar penyelenggara daerah tetap efisien dan efektif,” kata Anas di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.

Secara terpisah, Anas dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa Kemenpan RB belum dapat menyampaikan pernyataan lebih lanjut karena proses revisi UU Kementerian Negara sedang berjalan.

“Tetapi secara prinsip ada dua. Pertama, pembentukan kementerian merupakan prerogatif presiden. Kedua, pembentukan kementerian berbasis pada efektivitas pemerintahan, termasuk terkait optimalisasi tugas-fungsi yang ada di masing-masing kementerian untuk digerakkan dalam rangka mencapai target kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional,” kata dia.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ujar Anas, saat ini pemerintah terus melakukan penguatan tata kelola pemerintahan dan proses bisnis yang efektif melalui koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga.

“Saat ini pemerintah fokus pada bagaimana tata kelola pemerintahan bisa berjalan baik dan berdampak ke rakyat. Intinya berdampak, bisa dirasakan rakyat, seperti berulangkali disampaikan Presiden Jokowi. Contohnya beberapa hari lalu pemerintah meluncurkan digitalisasi perizinan event sebagai hasil pemangkasan proses bisnis dan kolaborasi lintas kementerian,” ujarnya.