Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) dampak kasus timah di Kepulauan Babel mencapai 1.329 pekerja, karena pemilik perusahaan tambang timah menjalani proses hukum.
"Hingga Mei tahun ini sudah 1.329 pekerja yang di PHK," kata Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi di Pangkalpinang, Jumat.
Baca juga: Sandra Dewi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah Rp271 triliun pada awal Juni, benarkah?
Ia mengatakan, jumlah perusahaan terdampak kasus tata niaga pertimahan di Provinsi Kepulauan Babel sebanyak 16 perusahaan dan telah mem-PHK 1.329 orang pekerja tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Tengah, Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan Pangkalpinang.
Sementara itu, jumlah pekerja yang telah dirumahkan sebanyak 113 orang dan pekerja masih dalam proses PHK sebanyak 23 pekerja orang.
"Kasus PHK di Kepulauan Babel ini hanya terdapat di perusahaan yang terkait kasus tata niaga timah yang ditangani Kejagung, sementara perusahaan lainnya tidak ada," katanya.
Baca juga: Kemarin, kasus Timah hingga sidang SYL
Ia menyatakan, kasus PHK di Kepulauan Babel rata -rata terjadi di sektor pertambangan ini bukan karena kondisi perekonomian global yang melemah, tetapi dampak dari kasus tata niaga pertimahan.
"Sebagian pekerja yang terkena PHK ini sudah menerima haknya sesuai aturan berlaku, sementara sebagian belum," ujarnya.
Menurut dia, pekerja yang belum menerima haknya ini, karena aset aset perusahaan tidak beroperasi atau masih dalam proses hukum di Kejagung.
"Pemilik perusahaan ini masih di tahan di Kejagung, sehingga manajemen perusahaan belum bisa membayar hak pekerja yang di PHK ini," katanya.
Baca juga: Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU Kejari Jaksel
Disnaker: PHK dampak kasus timah di Babel capai 1.329 pekerja
28 Juni 2024 18:42 WIB
Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Babel Agus Afandi ANTARA/HO-Mega/Aprionis.
Pewarta: Aprionis
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2024
Tags: