Balai Taman Nasional siap gelar perkara perambahan
3 Februari 2014 12:39 WIB
Ilustrasi - Seorang petugas memeriksa ratusan batang kayu Ilegal yang berhasil disita. Ratusan kayu hitam ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan. (FOTO ANTARA/Riski Maruto).
Palu (ANTARA News) - Balai Taman Nasional Lore Lindu di Sulawesi Tengah siap menggelar kasus perambahan hutan konservasi yang melibatkan belasan warga yang diduga melakukan kegiatan perambahan hutan lindung di dalam kawasan itu.
"Dalam waktu dekat ini gelar perkara akan dilakukan pihak balai bersama Polda Sulteng," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Sudayatna di Palu, Senin.
Ia mengatakan dalam pertemuannya dengan pihak Polda Sulteng menyepakati bahwa kasus penangkapan belasan warga yang merambah hutan di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Sigi, tersebut segera digelar perkaranya.
"Gelar perkara tetap dilakukan," tegas Sudayatna.
Ia mengungkapkan tim gabungan terpadu Taman Nasional Lore Lindu berhasil menangkap 12 perambah hutan dalam operasi yang dilakukan pada 27 Januari 2014 di wilayah Dongi-Dongi.
Dalam operasi tersebut belasan pelaku ditangkap basah membuka areal kebun di kawasan Taman Nasional. Lokasi areal perambahan sekitar tiga kilometer dari tempat permukiman masyarakat Dongi-Dongi.
Saat mereka ditangkap petugas gabungan TNI/Polri, Polhut, dan juga Brigade Anoa TN Lore Linda, tidak melakukan perlawanan. Mereka ditangkap petugas gabungan di tempat terpisah.
Operasi yang melibatkan sebanyak 45 personel gabungan dibagi atas dua tim. Satu tim beranggotakan sekitar 15 orang.
Mereka bersama barang bukti berupa satu unit sensor, mesin pemotong rumput, dua sepeda motor, parang dan dua senapan burung untuk sementara diamankan di Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun para pelaku tidak ditahan. Begitu pula sejumlah barang bukti yang berhasil disita sudah dikembalikan kepada warga.
Dongi-Dongi termasuk dalam kawasan hutan lindung. Namun beberapa tahun lalu sudah dirambah dan kini menjadi lokasi permukiman dan kebun masyarakat.
Wilayah Dongi-Dongi menjadi pusat perhatian dan pengawasan ketat dari balai. Selain gencar melakukan penanaman kembali di zona itu, juga razia menangkap para perambah baru dan juga ilegal logging.
(BK03)
"Dalam waktu dekat ini gelar perkara akan dilakukan pihak balai bersama Polda Sulteng," kata Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu, Sudayatna di Palu, Senin.
Ia mengatakan dalam pertemuannya dengan pihak Polda Sulteng menyepakati bahwa kasus penangkapan belasan warga yang merambah hutan di wilayah Dongi-Dongi, Kabupaten Sigi, tersebut segera digelar perkaranya.
"Gelar perkara tetap dilakukan," tegas Sudayatna.
Ia mengungkapkan tim gabungan terpadu Taman Nasional Lore Lindu berhasil menangkap 12 perambah hutan dalam operasi yang dilakukan pada 27 Januari 2014 di wilayah Dongi-Dongi.
Dalam operasi tersebut belasan pelaku ditangkap basah membuka areal kebun di kawasan Taman Nasional. Lokasi areal perambahan sekitar tiga kilometer dari tempat permukiman masyarakat Dongi-Dongi.
Saat mereka ditangkap petugas gabungan TNI/Polri, Polhut, dan juga Brigade Anoa TN Lore Linda, tidak melakukan perlawanan. Mereka ditangkap petugas gabungan di tempat terpisah.
Operasi yang melibatkan sebanyak 45 personel gabungan dibagi atas dua tim. Satu tim beranggotakan sekitar 15 orang.
Mereka bersama barang bukti berupa satu unit sensor, mesin pemotong rumput, dua sepeda motor, parang dan dua senapan burung untuk sementara diamankan di Kantor Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu di Palu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Namun para pelaku tidak ditahan. Begitu pula sejumlah barang bukti yang berhasil disita sudah dikembalikan kepada warga.
Dongi-Dongi termasuk dalam kawasan hutan lindung. Namun beberapa tahun lalu sudah dirambah dan kini menjadi lokasi permukiman dan kebun masyarakat.
Wilayah Dongi-Dongi menjadi pusat perhatian dan pengawasan ketat dari balai. Selain gencar melakukan penanaman kembali di zona itu, juga razia menangkap para perambah baru dan juga ilegal logging.
(BK03)
Pewarta: Anas Masa
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014
Tags: