Bengkulu (ANTARA News) - Direktorat Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan melepas tiga jenis penyu di kawasan Taman Wisata Alam Pantai Panjang, Bengkulu, Senin.

"Ada 150 ekor anak penyu atau disebut tukik yang dilepas di kawasan wisata alam Pantai Panjang," kata Pelaksana tugas Direktur Jendral Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kemenhut, Sony Partono di Pantai Panjang, Senin.

Ia mengatakan tiga jenis penyu yang dilepas yakni jenis penyu hijau, penyu sisik dan penyu lekang.

Anak penyu atau tukik tersebut merupakan hasil penangkaran dari Kelompok Pemuda Pemudi Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (LP3LH) desa Air Hitam, Kabupaten Mukomuko.

Kepala Resor BKSDA Mukomuko Rasyidin Prima mengatakan pelepasan penyu di kawasan TWA Pantai Panjang sebagai bagian dari memeriahkan Hari Pers Nasional 2014.

"Akan dilakukan dua tahapan pelepasan penyu, yang pertama hari ini, kemudian nanti saat HPN, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dijadwalkan melepas," katanya.

Ia mengatakan dari tiga jenis penyu yang dilepas tersebut, penyu hijau merupakan jenis yang paling jarang ditemui bertelur di Pantai Taman Wisata Airhitam, Mukomuko.

Namun, menurutnya, dari beberapa jenis penyu yang singgah di Pantai Bengkulu untuk bertelur, yang paling langka adalah jenis penyu lekang.

Pelepasan tukik di wilayah Pantai Panjang menurutnya untuk mengembalikan keberadaan penyu di sekitar perairan itu. "Sebab dulunya Pantai Panjang adalah salah satu lokasi bertelur penyu, tapi sekarang sudah jarang," tambahnya.

Di wilayah Mukomuko terdapat dua kelompo penangkar penyu, selain KP3LH, juga terdapat Kelompok Konservasi Penyu Lestari (KKPL) Retak Ilir.

Lanjut Rasyidin, ada enam jenis penyu yang masih singgah dan bertelur di pantai Bengkulu yakni penyu hijau (chelonia mydas), penyu sisik (eretmochelys imbricata), penyu tempayan (caretta caretta), penyu pipih (natator depressus), penyu lekang (lepidochelys olivaceae) dan penyu belimbing (dermochelys coriaceae).

Keenam jenis penyu itu merupakan satwa yang dilindungi dan wajib dilestarikan.