Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menyebut pihak Telegram telah merespons terkait desakan penghapusan konten judi online di platform tersebut.
"Telegram sudah respons. Kemarin kita minta tutup, channel-channelnya ditutup, ada jawabannya dari mereka," ujar Semuel di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menjelaskan kelanjutan komunikasi yang dijalin dengan platform pesan instan Telegram sebagai tindakan lanjutan untuk meminta platform tersebut kooperatif menutup akses ke konten-konten judi online dalam layanannya.
Baca juga: Kemenkominfo desak Telegram segera hapus konten judi online
Menurut dia saat ini pihak Kementerian Kominfo telah melayangkan surat peringatan ketiga dan masih menantikan jawaban dari pihak terkait dan apabila tidak diindahkan maka Kementerian Kominfo akan memblokir akses aplikasi itu.
"Kalau tidak patuh akan diblokir, kalau patuh kenapa harus diblokir," kata Nezar di Jakarta, Rabu.
Menurut Nezar dalam hal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pihaknya konsisten mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan komunikasi dengan Telegram imbas judi
Apabila ditemukan platform yang membandel tidak mengikuti aturan di Indonesia maka platform tersebut harus ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus Telegram, diketahui platform tersebut masih banyak memberikan akses pada para pelaku judi online yang padahal jelas-jelas tengah diperangi oleh pemerintah Indonesia.
Maka sesuai ketentuan, pemerintah telah mengirimkan surat panggilan kepada Telegram untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga surat kedua dilayangkan pada pekan lalu tepatnya Jumat (14/6) belum ada tanggapan resmi yang diberikan oleh platform yang didirikan Pavel Durov itu.
Baca juga: Kominfo gandeng Telegram blokir pembajakan konten olahraga
Terkait hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kemenkominfo Usman Kansong yang ditemui di Kementerian Kominfo turut menguatkan pernyataan bahwa pemerintah tegas dalam menangani judi online termasuk yang di ada di dalam Telegram.
"Kalau tidak ada jawaban ya blokir. Kami pernah loh blokir Telegram di 2017 karena radikalisme. Kita blokir lalu pemiliknya datang ketemu Menkominfo saat itu Rudiantara. Ia menyampaikan akan menyeleksi kontennya. Sekarang kasusnya beda lagi karena judi online. Mudah-mudahan gak perlu kedua kalinya kami blokir," tandas Usman.
Baca juga: Saudi dan Telegram hapus 7 juta konten ekstremis pada April-Juni 2023
Baca juga: Kiat hindari phishing di Telegram
Dirjen Aptika sebut Telegram sudah respons penghapusan judi online
27 Juni 2024 17:14 WIB
Ilustrasi - Aplikasi Telegram. ANTARA/Pixabay/am.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024
Tags: