Pengambilan sumpah dilakukan di Kantor Kemenkumham DKI Jakarta, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Kamis.
Andika mengatakan kewarganegaraan memiliki peran yang vital bagi keberlangsungan sebuah negara.
Oleh karena itu, hubungan antara warga negara dan negara sebagai institusi yang menaunginya memiliki aturan atau hubungan yang diatur dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.
Andika berharap Jens Raven bisa berkontribusi maksimal demi kemajuan sepak bola Indonesia.
"Jadilah, warga negara Indonesia (WNI) yang taat dan patuh akan aturan-aturan yang berlaku diantaranya menjaga harkat martabat bangsa Indonesia, menjaga nasionalisme, serta menjaga persatuan dan kesatuan tanah air Indonesia," ucapnya.
DPR RI telah menyetujui permohonan pemberian pertimbangan kewarganegaraan Republik Indonesia kepada pemain sepak bola asal Belanda Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Jakarta, Selasa (4/6).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam pembahasan sebelumnya di Komisi III dan Komisi X DPR telah menyetujui proses naturalisasi kedua atlet tersebut.
Dia mengatakan persetujuan kedua atlet menjadi warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Calvin Ronald Verdonk yang berusia 27 tahun merupakan pemain di Liga Utama Belanda (Eredivisie) yang memperkuat klub NEC Nijmegen dan berposisi sebagai pemain bertahan.
Baca juga: DPR RI setujui naturalisasi Calvin Verdonk dan Jens Raven
Baca juga: Raven sangat senang proses naturalisasinya disetujui Komisi X dan III
Baca juga: Profil Calvin Verdonk dan Jens Raven, dua Belanda yang akan jadi WNI