Jakarta, 7/9 (ANTARA) - Untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus flu burung, Departemen Kehutanan melalui Keputusan Menteri No. SK.203/Menhut-II/2006 membentuk Satuan Tugas Pengendalian Flu Burung pada Burung Liar dan Satwa Liar Lainnya. Rencana aksi Satgas Pengendalian Flu Burung tersebut dalam 6 (enam) bulan pertama ini meliputi studi atau survei awal pada lokasi-lokasi tempat singgah burung migran yang memiliki akses interaksi dengan pemukiman masyarakat atau cluster yang terindikasi virus H5N1. Dalam program penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia diadakan pelatihan (training course) mengenal jenis-jenis burung migran (bio-ekologi) dan teknik-teknik pengambilan sampel termasuk peralatan yang digunakan. Rencana aksi lainnya adalah penyusunan Standart Operation Procedure untuk pengambilan spesimen dan test/analisis laboratorium flu burung. Studi atau survei juga terhadap penanganan satwa liar teridentifikasi, mekanisme pelaporan, dan langkah-langkah kongkret yang harus dikerjakan pada lokasi yang positif terkena flu burung akibat virus H5N1 dari burung liar/migran. Lebih lanjut dilakukan pembuatan peta penyebaran burung migran di seluruh Indonesia, khususnya dalam kategori site dan jalur terbang burung migran, selain untuk pengumpulan data dan informasi, juga sebagai bahan memprediksi kemungkinan burung migran membawa wabah H5N1. Untuk mendukung komunikasi dan kemudahan pengumpulan data dan informasi dari masing-masing anggota Satgas, dibentuk pusat komunikasi atau sekretariat/posko di kantor Ditjen PHKA, Jalan Juanda No. 15 Bogor. Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Ir. Masyhud, MM, Kepala Bidang Analisis dan Penyajian Informasi, mewakili Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Departemen Kehutanan, Telp: (021) 570-5099, Fax: (021) 573-8732 (T.UM001/B/W001/W001) 07-09-2006 09:19:51