Kemenko PMK buka seleksi calon anggota DJSN 2024-2029 mulai hari ini
27 Juni 2024 10:56 WIB
Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Isa Rachmatarwata (tiga dari kiri) pada penandatanganan pakta integritas panitia seleksi anggota DJSN tahun 2024-2029. ANTARA/HO-Kemenko PMK/pri.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) membuka seleksi calon anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) masa jabatan 2024-2029.
"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada 19 Oktober 2024, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan tahun 2024-2029," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Isa Rachmatarwata di Jakarta, Kamis.
Isa menjelaskan Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari tujuh orang anggota dengan komposisi dua orang anggota dari unsur pemerintah dan lima orang anggota dari unsur masyarakat.
Adapun susunan keanggotaan terdiri dari Ketua merangkap Anggota Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua merangkap Anggota Taufik Hidayat, Anggota Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.
Baca juga: DJSN sebut pentingnya siswa di wilayah 3T pahami jaminan sosial
Isa juga mengemukakan pembentukan pansel tersebut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Ia menjelaskan DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya.
Sesuai dengan amanat Keputusan Presiden tersebut, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh.
Baca juga: Pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan meningkat, capai 1,6 juta jiwa/hari
"Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pengumuman, persyaratan, dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman atau situs web www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id," ucap Isa.
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, yang terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya Pansel DJSN akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menko PMK .
"Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah luncurkan modul untuk pelajar memahami jaminan sosial
"Sehubungan dengan akan berakhirnya masa kerja anggota DJSN masa jabatan tahun 2019-2024 pada 19 Oktober 2024, Presiden telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 40/M Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Masa Jabatan tahun 2024-2029," kata Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota DJSN Masa Jabatan Tahun 2024-2029 Isa Rachmatarwata di Jakarta, Kamis.
Isa menjelaskan Presiden membentuk panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari tujuh orang anggota dengan komposisi dua orang anggota dari unsur pemerintah dan lima orang anggota dari unsur masyarakat.
Adapun susunan keanggotaan terdiri dari Ketua merangkap Anggota Isa Rachmatarwata, Wakil Ketua merangkap Anggota Taufik Hidayat, Anggota Andie Megantara, Subiyanto, Jerry Marmen, Timboel Siregar, dan Rahma Iryanti.
Baca juga: DJSN sebut pentingnya siswa di wilayah 3T pahami jaminan sosial
Isa juga mengemukakan pembentukan pansel tersebut berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, bahwa untuk penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dibentuk Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Ia menjelaskan DJSN dibentuk untuk membantu Presiden dengan tugas dan fungsi dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional.
"DJSN memiliki kewenangan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan jaminan sosial serta melakukan pengawasan eksternal kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," ujarnya.
Sesuai dengan amanat Keputusan Presiden tersebut, Pansel DJSN akan melakukan seleksi terbuka terhadap calon anggota DJSN dari unsur tokoh atau ahli, unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha, dan organisasi pekerja atau organisasi buruh.
Baca juga: Pemanfaatan layanan BPJS Kesehatan meningkat, capai 1,6 juta jiwa/hari
"Pendaftaran seleksi calon anggota DJSN dibuka secara resmi pada tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 16 Juli 2024. Pengumuman, persyaratan, dan ketentuan lebih lanjut dapat diakses melalui laman atau situs web www.djsn.go.id atau www.kemenkopmk.go.id," ucap Isa.
Seluruh tahapan seleksi akan dilaksanakan selama kurang lebih tiga bulan, yang terdiri dari tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, penilaian makalah, serta uji kepatutan dan kelayakan.
Selanjutnya Pansel DJSN akan menyampaikan nama-nama hasil seleksi calon anggota DJSN terpilih kepada Presiden melalui Menko PMK .
"Dalam pelaksanaan seleksi terbuka ini, pansel mengundang Warga Negara Indonesia yang memiliki keahlian di bidang jaminan sosial yang berusia sekurang-kurangnya 40 tahun dan setinggi-tingginya 60 tahun pada tanggal 19 Oktober 2024 dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DJSN," tuturnya.
Baca juga: Pemerintah luncurkan modul untuk pelajar memahami jaminan sosial
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2024
Tags: