Ade menjelaskan, upaya ini lebih digencarkan usai Propam Polri menerbitkan surat telegram (STR) terkait upaya-upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran terkait perjudian.
Baca juga: Polisi tetapkan 11 orang tersangka judi daring di Teluknaga
Ade juga menegaskan,, pihaknya akan mengerahkan ahli teknologi informasi (IT) jika benar menemukan anggotanya yang terlibat dalam kegiatan merugikan tersebut.
"Kami memberikan edukasi pada setiap pertemuan yang mengajak masyarakat untuk tidak main judi online, karena sudah banyak contoh sangat merugikan," ujarnya.
Diharapkan kegiatan ini bisa terus dilaksanakan demi memberantas judi daring dan polisi lebih maksimal dalam melindungi masyarakat.
Baca juga: Gulkarmat selamatkan tiga orang yang mau bunuh diri akibat judi daring
Bahkan, kasus judi daring yang terkuak di Jakarta Selatan terjadi pada Rabu (10/4).
Seorang wanita bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan.
Baca juga: Legislator usulkan DKI bangun rumah sakit khusus pecandu judi daring