Kemarin, mutasi personel Polri-perkara Gazalba Saleh
27 Juni 2024 09:47 WIB
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango saat menyampaikan keterangan pers terkait putusan sela perkara gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/6/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.
Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Rabu (26/6) kemarin menjadi sorotan, mulai dari mutasi 745 personel Polri hingga KY terima laporan KPK soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Polri mutasi 29 pati dan 443 pamen
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigut Prabowo menerbitkan empat surat telegram tertanggal 26 Juni 2024 terkait mutasi terhadap 745 personel, di antaranya 29 perwira tinggi (pati) dan 443 perwira menengah (pamen).
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan mutasi di lingkup Polri ini dalam rangka promosi, pensiun, penugasan khusus dan lainnya.
"Ada dua pejabat utama Polri yang mendapat promosi dan dua kapolda," kata Dedi.
Selengkapnya klik di sini.
2. Kades Gadog jamin Pegi Cianjur tidak terlibat kasus Vina Cirebon
Kepala Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Miftah Fauzy menjamin Pegi Setiawan, yang disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak terlibat kasus itu karena selama ini cukup mengenal keluarga Cecep Dahlan Setiawan, ayah Pegi.
Bahkan, Miftah menyebut kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegi Setiawan yang belum diperbaiki karena dirinya baru mengetahui adanya kesalahan itu. Hal tersebut karena nama Pegi identik dengan nama perempuan.
"Betul mungkin ada kesalahan karena nama depan Pegi terkesan perempuan, namun kesalahan NIK tersebut belum diajukan perbaikan, tetapi saya pastikan Pegi adalah warga kami dan tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon," katanya di Cianjur, Rabu (26/6).
Selengkapnya klik di sini.
3. Jaksa sebut ada potensi tersangka baru dugaan korupsi Rp4,48 miliar
Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara menyebutkan, ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.
"Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru, red), namun kita masih proses pendalaman tim penyidik," tegas Kepala Kajari Medan Muttaqin Harahap, di Medan, Selasa.
Selengkapnya klik di sini.
4. Polisi tangkap ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus ketua panitia penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival, berinisial MDN (27), pada Rabu.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, mengatakan terduga pelaku yang menjadi dalang dibalik kericuhan dan pembakaran fasilitas konser musik itu telah ditangkap.
"Nanti kita infokan lagi," ucapnya.
Selengkapnya klik di sini.
5. KY terima laporan KPK soal majelis hakim dalam perkara Gazalba Saleh
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Mukti dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Berikut rangkuman berita hukum yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.
1. Polri mutasi 29 pati dan 443 pamen
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigut Prabowo menerbitkan empat surat telegram tertanggal 26 Juni 2024 terkait mutasi terhadap 745 personel, di antaranya 29 perwira tinggi (pati) dan 443 perwira menengah (pamen).
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, Rabu, mengatakan mutasi di lingkup Polri ini dalam rangka promosi, pensiun, penugasan khusus dan lainnya.
"Ada dua pejabat utama Polri yang mendapat promosi dan dua kapolda," kata Dedi.
Selengkapnya klik di sini.
2. Kades Gadog jamin Pegi Cianjur tidak terlibat kasus Vina Cirebon
Kepala Desa Gadog, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Miftah Fauzy menjamin Pegi Setiawan, yang disebut-sebut terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon, tidak terlibat kasus itu karena selama ini cukup mengenal keluarga Cecep Dahlan Setiawan, ayah Pegi.
Bahkan, Miftah menyebut kesalahan pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Pegi Setiawan yang belum diperbaiki karena dirinya baru mengetahui adanya kesalahan itu. Hal tersebut karena nama Pegi identik dengan nama perempuan.
"Betul mungkin ada kesalahan karena nama depan Pegi terkesan perempuan, namun kesalahan NIK tersebut belum diajukan perbaikan, tetapi saya pastikan Pegi adalah warga kami dan tidak terkait dengan kasus Vina Cirebon," katanya di Cianjur, Rabu (26/6).
Selengkapnya klik di sini.
3. Jaksa sebut ada potensi tersangka baru dugaan korupsi Rp4,48 miliar
Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Sumatera Utara menyebutkan, ada potensi tersangka baru dugaan korupsi pemberian kredit macet yang merugikan negara sebesar Rp4,48 miliar lebih.
"Tidak menutup kemungkinan (tersangka baru, red), namun kita masih proses pendalaman tim penyidik," tegas Kepala Kajari Medan Muttaqin Harahap, di Medan, Selasa.
Selengkapnya klik di sini.
4. Polisi tangkap ketua panitia konser musik Tangerang Lentera Festival
Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tangerang berhasil meringkus ketua panitia penyelenggara konser musik Tangerang Lentera Festival, berinisial MDN (27), pada Rabu.
Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf di Tangerang, mengatakan terduga pelaku yang menjadi dalang dibalik kericuhan dan pembakaran fasilitas konser musik itu telah ditangkap.
"Nanti kita infokan lagi," ucapnya.
Selengkapnya klik di sini.
5. KY terima laporan KPK soal majelis hakim dalam perkara Gazalba Saleh
Anggota dan Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan (eksepsi) mantan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS).
"KY telah menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim terhadap majelis hakim kasus putusan sela perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Hakim Agung nonaktif GS. Laporan yang ditandatangani oleh Ketua KPK tersebut ditujukan kepada Ketua KY," ujar Mukti dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Selengkapnya klik di sini.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: