Sleman (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, mempercepat proses pemberian akta kelahiran bagi bayi yang lahir di tempat persalinan yang ada di wilayah ini secara gratis.

"Dalam rangka upaya tindak lanjut untuk mempercepat proses pengurusan akta kelahiran melalui fasilitas pelayanan kesehatan Dinas Kesehatan mengeluarkan surat edaran bahwa kartu keluarga orang tua bayi menggunakan kartu keluarga yang lama," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman Mafilindati Nuraini, Minggu.

Menurut dia, maksimal tiga hari petugas harus segera mengambil akta kelahiran ke Dinas Dukcapil untuk diberikan kepada orang tua bayi.

"Apabila syarat-syarat pengambilan akta kelahiran di Dinas Dukcapil belum lengkap, maka dapat dikirim menyusul saat pengambilan akta kelahiran berikutnya," katanya.

Ia mengatakan, orang tua bayi tetap mengurus KK baru dari desa sampai kecamatan.

"Kartu keluarga baru dari kecamatan diserahkan ke petugas pengurus akta kelahiran sekaligus akan dimintakan pengesahan di Dinas Dukcapil," katanya.

Mafilindati mengatakan, permintaan surat kuasa bermaterai Rp6.000 yang ditanda tangani orang tua kepada petugas pengurus akta kelahiran tidak diperkenankan diganti pungutan uang Rp6.000.

"Setiap bayi yang lahir di rumah sakit, puskesmas, klinik bersalin maupun praktik bidan di Sleman langsung mendapat akta kelahiran gratis dalam waktu tiga hari," katanya.