Palembang (ANTARA News) - Kapal cepat reguler dari Palembang, Sumatera Selatan, ke Pulau Bangka di Provinsi Bangka Belitung kembali dilarang berlayar sementara karena gelombang laut tinggi, sebagaimana yang berlangsung pada 16 hingga 26 Januari 2014.

"Sejak dua hari lalu hingga kini kapal kembali dilarang berlayar oleh pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Palembang karena kondisi cuaca sedang ekstrem dan gelombang di perairan Selat Bangka tinggi yang berpotensi dapat membahayakan pelayaran," kata petugas perusahaan pelayaran kapal cepat Ekspress Bahari Ferry, Apriadi, di Palembang, Sabtu.

Dia menjelaskan, seluruh kapal cepat yang biasa beroperasi melayani masyarakat rute Palembang-Bangka untuk sementara waktu dihentikan operasinya karena cuaca ekstrem dan gelombang laut tinggi.

"Kami belum tahu kapan kapal bisa dioperasikan kembali untuk melayani masyarakat. Kami sekarang ini hanya menunggu, semua keputusan dari kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan yang memberi izin jalan atau melarang dalam kondisi cuaca ekstrem sekarang ini," ujarnya.

Menurut dia, dalam mengoperasikan kapal cepat, pihaknya menunggu perkembangan cuaca membaik dan arahan dari pihak Kesyahbandaran.

Kondisi cuaca dan gelombang laut di jalur pelayaran yang kurang bersahabat pada puncak musim hujan sekarang ini, diharapkan dapat segera berakhir sehingga pelayaran kapal cepat bisa berjalan normal melayani angkutan penumpang dan barang seperti biasanya, kata Ferry.

Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) di Pos Penjagaan Terminal Penumpang Pelabuhan Boom Baru Palembang, Apran, mengatakan bahwa kapal cepat Sumber Bangka dan Ekspress Bahari kembali dilarang berlayar karena alasan cuaca buruk sejak 30 Januari hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Bagi masyarakat pengguna jasa angkutan laut kapal cepat tersebut diimbau agar memaklumi kondisi penghentian atau larangan berlayar sementara waktu ini, karena keputusan tersebut diambil untuk memberikan perlindungan dan keselamatan pelayaran.

Warga yang akan menggunakan jasa angkutan laut diimbau aktif menghubungi perusahaan pelayaran karena larangan berlayar sewaktu-waktu dapat dicabut, jika kondisi cuaca dan gelombang dinilai dalam kondisi normal, serta aman untuk pelayaran, demikian Apran. (*)