Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan memandang dengan diakuinya penyiksaan seksual sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual dalam UU TPKS menjadi peluang lebih besar untuk mendorong pemerintah segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture (OPCAT).

"Hal ini menjadi peluang yang semakin kuat untuk mendorong DPR dan Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Optional Protocol to the Convention Against Torture atau OPCAT," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Olivia Salampessy dalam acara bertajuk "Peluang Ratifikasi OPCAT dengan Diakuinya Penyiksaan Seksual dalam UU TPKS, di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Komnas Perempuan dorong UU TPKS masukkan pidana penyiksaan seksual

Olivia Salampessy menuturkan ratifikasi OPCAT merupakan wujud implementasi konkrit dari diratifikasi-nya Konvensi Menentang Penyiksaan atau Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Menurut dia, ratifikasi OPCAT merupakan kemendesakan sebagai bagian dari komitmen bersama menentang penyiksaan di Indonesia.

"Serta untuk memutus impunitas praktik-praktik penyiksaan, termasuk penyiksaan seksual dan ill treatment sekaligus menjamin hak keadilan dan pemulihan bagi para korban," katanya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Penyiksaan terjadi meski sudah ratifikasi konvensi

Baca juga: Komnas Perempuan paparkan penggunaan istilah kasus kekerasan seksual


Komnas Perempuan tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) bersama lima lembaga independen lainnya, yakni Komisi Nasional HAM, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman RI, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND).

KUPP melakukan sejumlah program kegiatan, antara lain melakukan pemantauan/kunjungan ke tempat-tempat penahanan, menyusun laporan bersama, melakukan dialog konstruktif dengan para pihak, peningkatan kapasitas, studi. dan kampanye secara nasional dalam rangka memperkuat hadirnya mekanisme nasional pencegahan penyiksaan.