"Sesuai dengan surat KPU RI nomor 995 harus ada proses sebelum penyandingan. Yaitu pencarian alat bukti C Hasil," katanya.
Patrudin mengatakan, pengumpulan bahan bukti tersebut mengundang partai politik (parpol). Akan tetapi hanya ada empat parpol yang hadir yaitu PDIP, Demokrat, Nasdem, dan PKS.
Penyandingan data akan dilakukan di 74 TPS yang ada di Kota Serang dari total 120 TPS Dapil Banten 2 yang harus disandingkan. sisanya ada di Kabupaten Serang.
"Proses penyandingan data akan dilakukan pada 3 Juli 2024. 74 TPS itu di Kecamatan Walantaka 2 TPS dan Kecamatan Taktakan 72 TPS," katanya.
Mekanisme penyandingannya nanti bisa dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau diambil alih oleh KPU Kota Serang.
Dalam amat putusan MK tidak disebutkan apakah penyandingan harus dilakukan untuk semua partai atau hanya partai yang berperkara saja.
"Saat pleno akan kita tanyakan apakah disandingkan semua atau memang hanya yang bersengketa saja," terangnya.
Proses penyandingan data berpotensi merubah perolehan suara Pileg DPR RI. Dan waktu penyandingan tidak boleh dilakukan lebih dari tanggal 6 Juli 2024. Hal itu karena putusan MK dibacakan pada 6 Juni 2024.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan Partai Demokrat tentang penggelembungan suara PDIP pada pemilihan anggota DPR RI Dapil Banten II. MK meminta KPU untuk melakukan penyandingan ulang perolehan suara antara formulir C Hasil TPS dan formulir D Hasil Kecamatan di 120 TPS Dapil Banten II.
Baca juga: KPU tindak lanjuti putusan MK sandingkan data suara 120 TPS di Banten