Pilkada 2024
Menko Polhukam: Dalam Pilkada 2024, kita memiliki sinergi TNI-Polri
26 Juni 2024 15:03 WIB
Tangkapan layar — Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang disaksikan dari Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Rio Feisal)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto, mengatakan Pilkada Serentak 2024 telah memiliki satu aspek dalam penyelenggaraannya, yakni sinergi TNI-Polri untuk menjaga netralitas.
“Kalau kita lihat film Ipin dan Upin, itu ibarat TNI dan Polri jalan bersama-sama, ke mana-mana. Kalau sudah lihat TNI dan Polri jalan beriringan, artinya negara sudah aman tanpa adanya gangguan,” kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan adanya sinergi dan netralitas, maka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dijamin aman di seluruh wilayah Indonesia.
“Apalagi saat ini juga hadir yang menjaga keamanan dalam pelaksanaan pemilu, yaitu Gakkumdu (Sentra Gakkumdu, red.), Penegakan Hukum Terpadu. Ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ada Jaksa, ada Kepolisian. Jelas langsung mendengarkan apa yang akan kita sampaikan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut aspek penting yang perlu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan dengan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun anggarannya.
“Ke depan, ini Deputi I Kemenko Polhukam, ditambah satu lagi, yaitu Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dan BSSN (Badan Siber dan Sandi NegarA) juga supaya mendengarkan pada Rabu, kegiatan ini, untuk menjaga jagat maya, sehingga tidak terjadi misinformasi dan miskomunikasi,” katanya menambahkan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Menko Polhukam: Pemerintah patuhi putusan MK soal Pilkada
Baca juga: Hadi: KPU punya kuasa jalankan putusan MA soal batas usia di Pilkada
Baca juga: Menkopolhukam: Tiga provinsi Tanah Papua rawan keamanan saat pilkada
“Kalau kita lihat film Ipin dan Upin, itu ibarat TNI dan Polri jalan bersama-sama, ke mana-mana. Kalau sudah lihat TNI dan Polri jalan beriringan, artinya negara sudah aman tanpa adanya gangguan,” kata Hadi dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku yang disaksikan dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, dengan adanya sinergi dan netralitas, maka pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dijamin aman di seluruh wilayah Indonesia.
“Apalagi saat ini juga hadir yang menjaga keamanan dalam pelaksanaan pemilu, yaitu Gakkumdu (Sentra Gakkumdu, red.), Penegakan Hukum Terpadu. Ada Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), ada Jaksa, ada Kepolisian. Jelas langsung mendengarkan apa yang akan kita sampaikan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyebut aspek penting yang perlu dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 adalah kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan dengan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), maupun anggarannya.
“Ke depan, ini Deputi I Kemenko Polhukam, ditambah satu lagi, yaitu Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), dan BSSN (Badan Siber dan Sandi NegarA) juga supaya mendengarkan pada Rabu, kegiatan ini, untuk menjaga jagat maya, sehingga tidak terjadi misinformasi dan miskomunikasi,” katanya menambahkan.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: Menko Polhukam: Pemerintah patuhi putusan MK soal Pilkada
Baca juga: Hadi: KPU punya kuasa jalankan putusan MA soal batas usia di Pilkada
Baca juga: Menkopolhukam: Tiga provinsi Tanah Papua rawan keamanan saat pilkada
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: