Pilkada 2024
KPU-Kemendagri sudah buat simulasi jadwal pelantikan kepala daerah
26 Juni 2024 13:16 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (25/6/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah membuat simulasi terkait jadwal pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih.
"Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah," kata Hasyim di Jakarta, Rabu.
Meski begitu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan.
Adapun Peraturan KPU (PKPU) yang bakal memayungi proses Pilkada masih diharmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) buntut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.
Dia pun berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini proses pilkada sudah mulai berjalan.
Menurutnya, belum ditetapkan tanggal pelantikan membuat KPU kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” ujarnya.
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung dia.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan ihwal pelantikan kepala daerah terpilih nantinya sudah bukan ranah KPU melainkan pemerintah.
"Kalau pelantikan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi. KPU sampai menghantarkan ke calon terpilih," jelas Hasyim.
"Kenapa? Untuk sampai dilantik kepala daerah itu tidak cukup tidak cukup SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten kota terpilih. Dibawa ke pemerintah pusat untuk dilakukan pengesahan. Pengesahan itu buktinya keputusan pemerintah pusat dalam hal ini keputusan presiden yang untuk kepala daerah terpilih," tambahnya.
Sebelumnya, Senin (24/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025.
Adapun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Menurutnya, proses pelantikan kepala daerah sangat bergantung pada kapan proses pilkada itu selesai. Apabila semua daerah serempak bisa saja prosesnya selesai di November.
Kendati demikian, dia menjelaskan proses penghitungan suara dan persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, Tito mungkiri proses tersebut dapat selesai di Desember, sehingga proses pelantikan paling cepat pada Desember atau Januari.
Dia juga tak menutup kemungkinan adanya pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga tidak menutup kemungkinan, karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat," jelasnya.
Pasalnya, dia berkaca pada pengalaman pilkada di Kalimantan Selatan yang menghabiskan waktu selama 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar 1 tahun 3 bulan lantaran mengulang dari awal.
Tito pun berharap proses Pilkada Serentak 2024 tidak terlalu lama selesai, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera dilantik
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU akan evaluasi sistem pengamanan jelang Pilkada 2024
Baca juga: KPU harap pemerintah jadwalkan pelantikan kepala daerah serentak
Baca juga: KPU harap UU Pilkada soal batas usia segera diundangkan
"Sudah dibuat simulasi-simulasinya. Kalau sudah matang nanti dibuatkan keputusan atau ketentuan tentang itu oleh pemerintah," kata Hasyim di Jakarta, Rabu.
Meski begitu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku tanggal pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada Serentak 2024 belum ditetapkan.
Adapun Peraturan KPU (PKPU) yang bakal memayungi proses Pilkada masih diharmonisasi oleh KPU dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) buntut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 24 terkait usia minimal pencalonan.
Dia pun berharap tanggal pelantikan dapat segera ditetapkan oleh pemerintah. Apalagi saat ini proses pilkada sudah mulai berjalan.
Menurutnya, belum ditetapkan tanggal pelantikan membuat KPU kerepotan.
“Nah, karena genap usia itu pada saat pelantikan maka kami dari pihak KPU memandang penting ada rumusan kebijakan dari pemerintah tentang sebetulnya kapan sih pelantikan itu,” ujarnya.
”Kalau tidak ada, KPU akan mengalami kerepotan sebetulnya kapan pelantikan itu dilaksanakan,” sambung dia.
Kendati demikian, Hasyim menegaskan ihwal pelantikan kepala daerah terpilih nantinya sudah bukan ranah KPU melainkan pemerintah.
"Kalau pelantikan pilkada itu bukannya urusannya KPU lagi. KPU sampai menghantarkan ke calon terpilih," jelas Hasyim.
"Kenapa? Untuk sampai dilantik kepala daerah itu tidak cukup tidak cukup SK KPU provinsi atau SK KPU kabupaten kota terpilih. Dibawa ke pemerintah pusat untuk dilakukan pengesahan. Pengesahan itu buktinya keputusan pemerintah pusat dalam hal ini keputusan presiden yang untuk kepala daerah terpilih," tambahnya.
Sebelumnya, Senin (24/6), Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih paling cepat dilakukan pada bulan Desember 2024 atau Januari 2025.
Adapun penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 jatuh pada Rabu, 27 November 2024.
"Jadi mungkin Desember selesai. Januari pelantikan, yang paling cepat mungkin Desember atau Januari," ujar Tito di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin.
Menurutnya, proses pelantikan kepala daerah sangat bergantung pada kapan proses pilkada itu selesai. Apabila semua daerah serempak bisa saja prosesnya selesai di November.
Kendati demikian, dia menjelaskan proses penghitungan suara dan persoalan di tingkat KPU memakan waktu hampir satu bulan. Oleh karena itu, Tito mungkiri proses tersebut dapat selesai di Desember, sehingga proses pelantikan paling cepat pada Desember atau Januari.
Dia juga tak menutup kemungkinan adanya pengajuan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi.
"Kita juga tidak menutup kemungkinan, karena kan ada hak untuk mengajukan gugatan di MK. Ada yang bisa cepat, bisa juga lambat," jelasnya.
Pasalnya, dia berkaca pada pengalaman pilkada di Kalimantan Selatan yang menghabiskan waktu selama 8 bulan dan Kabupaten Yalimo, Papua Pegunungan yang pilkadanya selesai sekitar 1 tahun 3 bulan lantaran mengulang dari awal.
Tito pun berharap proses Pilkada Serentak 2024 tidak terlalu lama selesai, sehingga kepala daerah terpilih dapat segera dilantik
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU akan evaluasi sistem pengamanan jelang Pilkada 2024
Baca juga: KPU harap pemerintah jadwalkan pelantikan kepala daerah serentak
Baca juga: KPU harap UU Pilkada soal batas usia segera diundangkan
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: