Purwokerto (ANTARA News) - Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap dua pelaku perusakan dua pos polisi lalu lintas yang berlokasi di pertigaan Sawangan dan perempatan Tanjung, Purwokerto.

"Pelaku berinisial L dan A ditangkap di sekitar Gedung Soetedja, Purwokerto, pada hari Kamis (30/1), sekitar pukul 22.30 WIB," kata Kepala Polres Banyumas Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiyono, di Purwokerto, Jumat.

Menurut dia, penangkapan kedua pelaku dilakukan berdasarkan hasil pengembangan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa sepeda motor berpelat nomor R-2680-LC yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksi perusakan.

Selain itu, kata dia, petugas juga menemukan dua strip obat yang diduga dikonsumsi pelaku serta bekas bungkus obat dan knuckle (alat pemukul, red.) yang diduga untuk memukul kaca di pos polisi.

Saat ditangkap, kata dia, kondisi pelaku tidak stabil karena masih di bawah pengaruh obat yang mereka konsumsi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku utama dalam aksi perusakan dua pos polisi yang terjadi pada Kamis (30/1) dini hari adalah L, sedangkan A yang masih berstatus pelajar hanya menunggu di sepeda motor. Aksi tersebut didasari ketidaksukaan pelaku terhadap petugas," katanya.

Dalam hal ini, kata dia, pelaku sering ditangkap petugas karena melakukan aksi balap liar serta mengonsumsi pil koplo dan minuman keras.