Bulog dan Kejari Kota Madiun lakukan kerja sama di bidang hukum PTUN
25 Juni 2024 21:15 WIB
Pimpinan Bulog Kantor Cabang Madiun Rizal P Sukmadijaya (kanan) melakukan MoU Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna (kiri) di Aula Kejari Kota Madiun, Selasa (25/6/2024). ANTARA/HO-Kejari Kota Madiun
Madiun (ANTARA) - Bulog Cabang Madiun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menggelar kerja sama dengan melakukan penandatanganan berkaitan dengan bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk melindungi aset dan kinerja dari masalah hukum di wilayah kerjanya.
Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna dalam keterangannya di Madiun, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu juga mempererat sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun dengan Bulog Kantor Cabang Madiun.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan Bulog Cabang Madiun untuk menggelar MoU ini, dengan harapan bisa meminimalkan permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara," ujar Dede.
Harapannya, kerja sama tersebut mempermudah dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Bukan hanya formalitas, namun ada aksi lebih lanjut sehingga pelanggaran hukum perdata dan tata usaha negara dicegah dan jika ada penyelesaiannya cepat," kata dia.
Pemimpin Cabang Bulog Madiun Rizal P Sukmadijaya menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kota Madiun atas terselenggaranya penandatanganan perjanjian kerja sama itu.
"Dengan senang hati kami dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Rizal.
Menurutnya segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal berpotensi timbul permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, seperti sengketa aset dan soal piutang dengan mitra kerja.
"Dengan adanya pendampingan Kejari, jika ada permasalahan aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa terselesaikan secara baik dan operasional juga bisa berjalan lancar," katanya.
Penandatanganan kerja sama (MoU) antara Bulog Kantor Cabang Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Pemimpin Cabang Bulog Madiun Rizal P Sukmadijaya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna di Aula Kejari setempat.
Penandatanganan juga dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun Rochman Marsudi, beserta Kasubsi, Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Madiun.
Kepala Kejari Kota Madiun Dede Sutisna dalam keterangannya di Madiun, Jawa Timur, Selasa, mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara. Selain itu juga mempererat sinergi dan kolaborasi dalam menjalankan tugas dan kewenangan Kejaksaan khususnya Kejaksaan Negeri Kota Madiun dengan Bulog Kantor Cabang Madiun.
"Kami berterima kasih atas kepercayaan Bulog Cabang Madiun untuk menggelar MoU ini, dengan harapan bisa meminimalkan permasalahan yang dihadapi, khususnya terkait perdata dan tata usaha negara," ujar Dede.
Harapannya, kerja sama tersebut mempermudah dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
"Bukan hanya formalitas, namun ada aksi lebih lanjut sehingga pelanggaran hukum perdata dan tata usaha negara dicegah dan jika ada penyelesaiannya cepat," kata dia.
Pemimpin Cabang Bulog Madiun Rizal P Sukmadijaya menyatakan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Kota Madiun atas terselenggaranya penandatanganan perjanjian kerja sama itu.
"Dengan senang hati kami dapat bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun guna mengoptimalkan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara," kata Rizal.
Menurutnya segala kegiatan yang berhubungan dengan pihak ketiga atau internal berpotensi timbul permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, seperti sengketa aset dan soal piutang dengan mitra kerja.
"Dengan adanya pendampingan Kejari, jika ada permasalahan aset milik Bulog atau kekayaan negara yang dititipkan ke Bulog bisa terselesaikan secara baik dan operasional juga bisa berjalan lancar," katanya.
Penandatanganan kerja sama (MoU) antara Bulog Kantor Cabang Madiun dengan Kejaksaan Negeri Kota Madiun di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dilakukan oleh Pemimpin Cabang Bulog Madiun Rizal P Sukmadijaya dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Dede Sutisna di Aula Kejari setempat.
Penandatanganan juga dihadiri oleh Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Madiun Rochman Marsudi, beserta Kasubsi, Kasi, dan Jaksa Pengacara Negara Kejari Kota Madiun.
Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Tags: