Ad-Duweiny mengatakan seleksi dan ujian yang dimaksud dilakukan untuk memastikan level mahasiswa tersebut, yang diharapkan ke depannya dapat dilakukan secara daring.
Ia menegaskan calon mahasiswa yang ijazahnya tidak memiliki legalisasi dari Kemenag RI dan Kedutaan Mesir di Jakarta maka dianggap tidak layak untuk berkuliah di Al Azhar Mesir.
Baca juga: PPMI Mesir gelar ORMABA bagi mahasiswa baru Universitas Al Azhar
Baca juga: Mahasiswa Indonesia lulus ujian tesis di Al Azhar Mesir
Ad-Duweiny mengaku dirinya khawatir ada pelajar Indonesia yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu, yang sama sekali tidak mewakili Al-Azhar.
Menurutnya, hal ini perlu diupayakan untuk mencegah banyaknya calon mahasiswa Indonesia yang sudah diberangkatkan ke Mesir oleh oknum tertentu, namun belum dinyatakan layak diterima sesuai standarisasi Markaz Tahwir Universitas Al-Azhar.
"Pusat pengembangan pendidikan di Al-Azhar itu satu-satunya adalah Markaz Tahwir yang menjadi standar bisa diterima atau tidak seorang calon mahasiswa ke Universitas Al-Azhar. Markaz Tahwir disiapkan untuk mereka bisa mendapatkan pendidikan bahasa Arab yang cukup sebagai bekal bagi mereka bisa melanjutkan pendidikannya di Al-Azhar," ujarnya.
Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas mengapresiasi langkah dan inisiatif Universitas Al-Azhar, terutama jika nantinya seleksi yang dilaksanakan dapat dilakukan secara daring.
Lebih lanjut, ia berkomitmen untuk membahas kerja sama penerimaan mahasiswa ini secara lebih detail dengan mengirimkan delegasi khusus dari Kemenag ke Universitas Al-Azhar Mesir.
Baca juga: RI berikan beasiswa penuh di Unhan untuk 22 mahasiswa Palestina
Baca juga: Mahasiswa Bangkit 2023 luncurkan aplikasi pembelajaran Al Quran