Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu (Pemkab Pulau Seribu) menggelar rapat koordinasi untuk persiapan pemilihan calon Dewan Kabupaten (Dekab) setempat pada periode 2024-2029.

"Dewan Kabupaten akan membantu bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan Dekab merupakan lembaga musyawarah yang berperan sangat strategis dan membantu Bupati Kepulauan Seribu dalam hal pembangunan, maupun pelayanan publik sehingga warga Kepulauan Seribu lebih sejahtera

Ia menjelaskan tugas dan wewenang seorang Dewan Kabupaten yaitu aktif dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemanfaatan, pemeliharaan, maupun pengembangan hasil-hasil pembangunan.

Baca juga: Pemkab ukur 117 bidang tanah di tiga pulau Kabupaten Kepulauan Seribu

"Termasuk memfasilitasi kebutuhan terhadap intensitas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," kata dia.

Sementara itu, lanjutnya untuk hubungan kerja antara Dekab dengan Bupati tidak mempunyai hubungan yang hierarki tapi bersifat koordinatif dan konsultatif.

Sementara itu, pola hubungan kerja antara Dekab dengan lembaga kemasyarakatan bersifat koordinatif dan konsultatif.

"Pola hubungan kerja antara Dekab dengan organisasi kemasyarakatan lainnya bersifat kemitraan," kata dia.

Baca juga: Pulau Seribu promosi wisata melalui media sosial

Pembentukan Dekab diatur dalam Perda nomor 06 tahun 2011 dan Pergub DKI Jakarta Nomor 116 tahun 2013 tentang pembentukan anggota Dewan Kota atau Kabupaten.

Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu ini akan mewakili masyarakat Kepulauan Seribu Utara dan masyarakat Kepulauan Seribu Selatan sehingga ada dua orang yang akan dilantik sebagai dewan kabupaten nantinya.

Pembentukan dewan kabupaten bertujuan membantu Bupati Kepulauan Seribu dalam penyelenggaraan pemerintahan, serta berperan untuk pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan masyarakat. Selanjutnya akan diadakan pembentukan panitia pemilihan kelurahan (PPK), pendaftaran, proses pemilihan tingkat kelurahan, pelaporan hasil dari lurah ke camat, pelaporan camat kepada Panitia Pemilihan Dewan Kabupaten (PPDK) hingga penetapan oleh Bupati.

Baca juga: Pulau Seribu sosialisasi pembangunan "breakwater" Rp57 miliar