Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengamankan dua buron kasus tindak pidana korupsi dan penipuan yang perkaranya masing-masing ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kendal dan Pemalang.

Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sunarwan di Semarang, Selasa, mengatakan, dua buron yang diamankan tersebut masing-masing berstatus tersangka dan terpidana.

Ia menjelaskan buron berinisial MN, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PD BPR BKK Kendal, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, pada 21 Juni 2024.

Menurut dia, tersangka yang kabir sejak ditetapkan sebagai tersangka pada September 2023 tersebut dijemput oleh petugas Kejari Kendal untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka selanjutnya ditahan di Lapas Perempuan Semarang," katanya.

Sementara buron atas nama Warkisno diamankan petugas Kejari Pemalang pada 22 Juni 2024.

Sunarwan mengatakan Warkisno merupakan terpidana kasus penipuan yang perkaranya susah berkekuatan hukum tetap setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Ia menjelaskan Warkisno sempat diputus bebas di pengadilan tingkat pertama sebelum akhirnya MA menjatuhkan putusan 2 tahun penjara.

Ia menuturkan eksekusi terhadap dua buron ini menyisakan 72 orang yang masih tercatat dalam daftar pencarian orang di berbagai wilayah di Jawa Tengah.