"Intinya adalah kami ingin mengajak seluruh komponen strategis yang ada di masyarakat untuk ikut bersama-sama melakukan pencegahan dan penindakan terhadap praktik judi online," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) sekaligus Wakil Ketua Satgas Pemberantasan Perjudian Online Muhadjir Effendy kepada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa.
"Hadir tadi dari semua unsur agama yang ada di Indonesia, mulai dari Islam sampai Konghucu, ada Buddha, Hindu, kemudian Katolik, Kristen. Kemudian, ada pula dari unsur masyarakat, ada PGRI, ada MUI, ada Dewan Masjid, ada Forum Rektor, dan seterusnya," kata Muhadjir.
Menurut dia, keikutsertaan beragam pihak tersebut bernilai penting untuk mengupayakan pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang sudah sangat meresahkan dan membahayakan keutuhan bangsa Indonesia.
"Judi online ini sudah sangat-sangat meresahkan dan sangat membahayakan untuk keutuhan bangsa kita ini," kata dia.
Pembentukan Satgas Judi Online tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024.
Baca juga: Studi: Penyebab judi online, literasi digital dan keuangan rendah
Baca juga: Lima pemengaruh promosikan judi daring ditangkap Polda Banten