Salatiga (ANTARA) – Sinergi Bea Cukai Semarang, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah mengungkap peredaran Narkotika jenis ganja pada Minggu, 16 Juni 2024 di depan SMA N 2 Salatiga, Jl. Tegalrejo Raya, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga.





“Kami menindak barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi ganja seberat bruto 1.475,8 gram, satu buah plastik klip berisi ganja seberat bruto 23,2 gram, satu handphone, satu timbangan, KTP tersangka, dan satu unit sepeda motor,” rinci Kepala Kantor Bea Cukai Semarang, Bier Budy Kismulyanto.




Tak berhenti di situ, tim juga menggeledah rumah tersangka dan menemukan barang bukti berupa narkotika dan non-narkotika. Dari hasil pemeriksaan, dalam kasus ini tersangka berperan sebagai penerima dan pemesan paket, dan karena ulahnya, tersangka beserta barang bukti kini telah dibawa ke BNNP Jawa Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Bier mengungkapkan, ada beberapa rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, mencakup uji laboratorium dan penimbangan ulang barang bukti, pemeriksaan mendalam terhadap tersangka, dan pelaksanaan gelar perkara.




“Keberhasilan pengungkapan ini diharapkan dapat menekan peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kota Salatiga, dan memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” tutupnya.