Kudus (ANTARA News) - Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono mengungkapkan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, bisa diperpanjang jika dalam batas waktu yang ditetapkan bencana masih terjadi di daerah tersebut.
"Saat ini, Kudus sudah berstatus tanggap darurat sesuai informasi dari kepala daerah setempat," ujarnya, ditemui usai mengunjungi tempat pengungsian korban banjir di Graha Mustika Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kudus, di Kudus, Kamis.
Ia mengatakan, penentuan tanggap darurat bencana tersebut ditentukan setiap dua pekan dan bisa diperpanjang. Daerah memang berwenang menentukan status tanggap darurat bencana.
Dengan adanya status tanggap darurat, maka seluruh komponen pemerintahan baik dari tingkat provinsi maupun pusat bisa ikut serta bergotong royong melakukan tindakan penanggulangan bencana.
"Hal terpenting, sebenarnya bukan soal status tanggap darurat, melainkan selama masa tanggap darurat tersebut harus dilakukan evakuasi korban, penyediaan tempat pengungsian, dan pemenuhan kebutuhan para pengungsi," ujarnya.
Menko Kesra nyatakan status tanggap darurat bisa diperpanjang
30 Januari 2014 14:29 WIB
Menko Kesra Agung Laksono (ANTARA FOTO/Ujang Zaelani)
Pewarta: Akhmad Nazaruddin Lathif
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: