Wilayah pengantarannya sendiri adalah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, dengan batas jarak maksimal 75 kilometer untuk layanan GoSend Instant, atau maksimal 40 kilometer untuk layanan GoSend Same Day dari lokasi penjemputan paspor.
"Layanan pengantaran paspor, sebelumnya dapat dilakukan melalui layanan pos. Dengan inovasi kerja sama ini, diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat selaku pemohon paspor yang tidak sempat ke kantor imigrasi untuk mengambil paspornya yang telah selesai dengan menggunakan layanan Gojek," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung Agung Pramono dalam keterangan di Bandung, Selasa.
Agung menyampaikan layanan pengantaran dengan Gojek ini, dapat dipilih pemohon saat proses wawancara dengan menandatangani surat kuasa yang telah dipersiapkan di loket wawancara.
"Selain pemohon paspor yang mendapatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya yang relatif murah, layanan pengantaran paspor dengan ojek daring ini juga berperan sebagai fasilitator pembangunan untuk menambah potensi kenaikan pendapatan pengemudi," ucap Agung.
Masyarakat pemohon paspor dapat memanfaatkan layanan pengiriman paspor dengan jam pengambilan paspor oleh pengemudi ojek daring mengikuti jam layanan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung.
Dengan ini, dipastikan masih ada satu wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung yang belum terlayani ojek daring yakni Kabupaten Subang.
Diinformasikan, penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan pada Senin (24/06) di Aula Kantor Imigrasi Kelas I Bandung.
Penandatanganan kerjasama itu, dilaksanakan oleh Muhammad Farid Isnawan selaku Strategic Regional Head Central West Java Region PT Gojek dengan Agung Pramono selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung disaksikan langsung Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat.