Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani menyatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu direformasi total dan Undang-Undang MK perlu direvisi karena banyak putusan MK tidak sesuai dengan UUD 45.

"Saya kira perlu dilakukan perbaikan, penataan di MK," kata Ahmad Yani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menilai putusan MK yang tak sesuai dengan UUD 45 adalah pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres dilakukan serentak. Tapi tidak dihapus soal syarat mengusung calon presiden.

"Ini kan bertentangan dengan UUD 45 dimana dalam UUD 45 tidak disebutkan syarat sekian persen sekian persen. Kok MK tidak mengikuti UUD 45 dengan tetap memberlakukan presidential threshold," kata politisi PPP itu.

Adapun langkah untuk reformasi total di MK agar tidak bertentangan lagi dengan UUD 45 adalah dengan mengamandem UU MK. "DPR RI yang akan datang perlu mengamandemen UU MK, terutama soal keputusan MK yang final dan binding. Bagaimana kalau putusan MK salah. Maka perlu ada ruang untuk mengkoreksi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat itu," kata Yani.

Langkah lain dari penataan yang bisa dilakukan terhadap MK adalah memilih calon hakim MK yang negarawan.

Perlu penyempurnaan yang disebut negarawan untuk hakim MK. "Misalnya, syarat menjadi hakim MK adalah berusia minimal 60 tahun dan pensiun pada usia 70 tahun. Karena usai seperti itu, hakim MK dinilai sangat negarawan dan tidak punya keinginan apa-apa lagi selain mengabdi kepada bangsa dan negara," kata dia.

"Misalnya, mantan Ketua MK, Pak Mahfud MD. Dia telah men-donwgrade MK karena setelah jadi Ketua Hakim MK, sekarang turun dan mau jadi calon presiden. Itu artinya masih ada keinginan, padahal, beliau jadi hakim MK sudah seperti dewa dan sudah pada tingkat paling tinggi," ujar Yani.