Jakarta (ANTARA) - Pakar kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana menyebut peluncuran digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara merupakan langkah positif pemerintah untuk merespons sejumlah kreasi di masyarakat.
"Dengan demikian, justru menjadi lebih bagus ketimbang sebelumnya," kata Asep saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, ia mengatakan bahwa pemerintah tetap perlu memerhatikan substansi permohonan sebuah acara sebelum perizinan-nya diberikan.
"Secara substansial harus dilihat lebih dalam. Tatkala aktivitas yang izinnya diajukan berpotensi berdampak pada gangguan lalu lintas, keresahan di masyarakat, serta gejolak pada kerukunan hidup bermasyarakat, maka izin seperti itu perlu dicek kembali dengan kajian yang baik," ujarnya.
Menurut dia, pengecekan kembali sebelum izin sebuah acara diberikan menjadi penting dilakukan sebagai langkah antisipatif.
Baca juga: Polri luncurkan digitalisasi layanan untuk percepat perizinan acara
Baca juga: Kapolri pastikan awasi layanan perizinan daring dari potensi serangan
Baca juga: Luhut banggakan digitalisasi layanan izin acara buatan anak bangsa
Sebelumnya, Polri meluncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan acara dalam rangka untuk mempercepat proses birokrasi pengajuan perizinan acara.
Layanan yang digagas Polri tersebut berkolaborasi bersama kementerian/lembaga lainnya; meliputi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian BUMN itu, diresmikan secara langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Senin di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan, layanan ini merupakan bagian dari sistem online single submission (OSS). Dengan adanya integrasi perizinan secara digital ini, kata dia, masyarakat dapat mengakses layanan perizinan penyelenggaraan acara olahraga, musik, dan lain-lain, di mana saja dan kapan saja.
Ia juga mengatakan, layanan ini menjadikan proses pengajuan perizinan penyelenggaraan acara tidak perlu lagi berbelit-belit. Ia menyebut proses perizinan hanya membutuhkan waktu kurang dari 14 hari, yang mana penyelenggara hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan secara daring.
"Hal ini sejalan dengan kebijakan transformasi digital Indonesia, dan juga tren global yang berkembang secara digital. Untuk itu, Polri terus beradaptasi untuk menjamin penyelenggaraan event yang mudah dan berstandar internasional. Kami berharap industri kreatif dapat segera beradaptasi dari pengajuan secara offline menjadi pengajuan secara online,” tutur dia.
Pakar sebut digitalisasi layanan perizinan merupakan langkah positif
24 Juni 2024 21:05 WIB
Pengamat kebijakan publik Universitas Padjadjaran Asep Sumaryana. ANTARA/Dokumen Pribadi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024
Tags: