BPK: Tindak lanjut pemeriksaan atas LK Kemenkes capai 85,21 persen
24 Juni 2024 20:18 WIB
Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkes tahun 2023 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Kamis (20/6/2024). ANTARA/HO-BPK/am.
Jakarta (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan capaian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan (LK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Semester II 2023 dengan status sesuai rekomendasi sebanyak 3.538 atau 85,21 persen dari total 4.152 rekomendasi.
"Capaian penyelesaian tindak lanjut dengan status sesuai rekomendasi sebanyak 3.538 rekomendasi, senilai Rp2,54 triliun atau 85,21 persen dari total 4.152 rekomendasi, dan masih terdapat 130 rekomendasi senilai Rp1,62 miliar yang belum ditindaklanjuti," kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkes Tahun 2023 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pius mengapresiasi upaya Kemenkes menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang mencapai di atas standar nasional capaian tindak lanjut, yaitu sebesar 75 persen.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatatkan hasil penyelesaian ganti kerugian negara yang menunjukkan posisi kerugian per semester II 2023 sebanyak 374 kasus dengan nilai Rp26,02 miliar, baik yang telah ditetapkan maupun masih proses penetapan.
Berdasarkan total kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp5,04 miliar dan telah diselesaikan 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.
"Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan adalah senilai Rp14,59 miliar," ungkapnya.
Untuk kasus kerugian negara yang masih berupa informasi, terdapat 353 kasus senilai Rp22,64 miliar. Mengacu jumlah itu, telah dilakukan penyetoran, sehingga sisa per semester II 2023 senilai Rp10,11 miliar kendati Kemenkes belum melakukan proses penetapan kerugian negara.
"Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan Kemenkes segera menyelesaikan informasi kerugian tersebut melalui TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara," ujarnya.
Meskipun ada beberapa permasalahan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenkes Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan BPK pada semester II 2024.
Dua rencana itu ialah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Perizinan Peredaran Alat Kesehatan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemenkes.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta dukungan dan sinergi seluruh jajaran Kemenkes agar pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan Kemenkes," ungkap dia.
Baca juga: BPK temukan sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan BPOM 2023
Baca juga: BPK mulai periksa laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2023
Baca juga: BPK temukan enam permasalahan dalam LK Kemenkes 2022
"Capaian penyelesaian tindak lanjut dengan status sesuai rekomendasi sebanyak 3.538 rekomendasi, senilai Rp2,54 triliun atau 85,21 persen dari total 4.152 rekomendasi, dan masih terdapat 130 rekomendasi senilai Rp1,62 miliar yang belum ditindaklanjuti," kata Anggota VI BPK Pius Lustrilanang saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LK Kemenkes Tahun 2023 kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Pius mengapresiasi upaya Kemenkes menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang mencapai di atas standar nasional capaian tindak lanjut, yaitu sebesar 75 persen.
Dalam LHP tersebut, BPK mencatatkan hasil penyelesaian ganti kerugian negara yang menunjukkan posisi kerugian per semester II 2023 sebanyak 374 kasus dengan nilai Rp26,02 miliar, baik yang telah ditetapkan maupun masih proses penetapan.
Berdasarkan total kasus tersebut, telah diangsur sebanyak 73 kasus senilai Rp5,04 miliar dan telah diselesaikan 244 kasus senilai Rp6,37 miliar.
"Dengan demikian, sisa kerugian negara yang masih harus ditindaklanjuti sampai dengan adalah senilai Rp14,59 miliar," ungkapnya.
Untuk kasus kerugian negara yang masih berupa informasi, terdapat 353 kasus senilai Rp22,64 miliar. Mengacu jumlah itu, telah dilakukan penyetoran, sehingga sisa per semester II 2023 senilai Rp10,11 miliar kendati Kemenkes belum melakukan proses penetapan kerugian negara.
"Berdasarkan hal tersebut, kami mengharapkan Kemenkes segera menyelesaikan informasi kerugian tersebut melalui TPKN (Tim Penyelesaian Kerugian Negara) dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara," ujarnya.
Meskipun ada beberapa permasalahan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas LK Kemenkes Tahun 2023.
Dalam kesempatan itu, Pius turut menyampaikan rencana pemeriksaan BPK pada semester II 2024.
Dua rencana itu ialah Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pelayanan Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Perizinan Peredaran Alat Kesehatan dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Kemenkes.
"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami meminta dukungan dan sinergi seluruh jajaran Kemenkes agar pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat, dalam rangka peningkatan akuntabilitas keuangan negara, khususnya di lingkungan Kemenkes," ungkap dia.
Baca juga: BPK temukan sejumlah masalah dalam Laporan Keuangan BPOM 2023
Baca juga: BPK mulai periksa laporan keuangan Kementerian Kesehatan tahun 2023
Baca juga: BPK temukan enam permasalahan dalam LK Kemenkes 2022
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: