Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menyatakan bahwa pembayaran tagihan untuk jaringan listrik penerangan jalan umum atau PJU sesuai nota tagihan PLN saat sidang Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD setempat, Senin.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Situbondo Rikwan Sugihartono menjelaskan bahwa pihaknya membayar tagihan jaringan listrik penerangan jalan umum tiap bulan selama tahun 2023 sebesar Rp2,4 miliar menyesuaikan tagihan PLN setempat.

"Tentunya kami membayar ke PLN sesuai tagihan yang disampaikan ke pemkab. Dan sejauh ini pembayaran ke PLN kami tidak pernah terlambat maupun menunggak," katanya.

DPRD Kabupaten Situbondo membentuk panitia khusus menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK atau laporan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2023.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) DPRD Kabupaten Situbondo Johantono meminta Dinas Perhubungan setempat agar melakukan uji petik bersama PLN UP3 Situbondo.

Karena Pansus LHP BPK DPRD Situbondo mengklaim/berasumsi ada kelebihan pembayaran tagihan PLN yang dilakukan oleh Pemkab Situbondo, sekitar Rp800 juta dari jumlah tagihan sebesar Rp2,4 miliar.

"Ada sekitar Rp800 juta kelebihan pembayaran tagihan penerangan jalan umum (PJU), jadi harus dilakukan uji petik atau verifikasi kembali," katanya.

Informasi yang dihimpun ANTARA, tercatat ada dua poin rekomendasi BPK RI kepada Pemkab Situbondo, khususnya Dinas Perhubungan, yakni agar segera membuat rancangan perjanjian kerja sama antara Bupati Situbondo dan PLN UP3 Situbondo terkait survei PJU dan meterisasi untuk jaringan listrik PJU.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan agar Dinas Perhubungan melakukan survei atas identitas (ID) pelanggan dan titik lampu yang ditagihkan oleh PLN dan mengusulkan untuk dilakukan meterisasi atau alat pengukur dan pembatas jaringan listrik.

Sejak awal tahun 2022 pemerintah daerah telah melakukan survei untuk setiap pemasangan ID pelanggan PLN dan melaporkan ke PLN, termasuk penerangan jalan umum yang belum dilakukan meterisasi juga dilakukan meterisasi.